Belakangan berita mengenai rencana pemanfaatan taman hutan raya (Tahura) Ngurah Rai Bali oleh investor yang rencananya akan membangun sarana akomodasi pariwisata di dalam kawasan hutan mangrove membuat ane merasa miris gan. Di satu sisi pemerintah kewalahan karena terbatasnya anggaran dan personil dalam mengelola kawasan Tahura sehingga mengundang pihak swasta, di sisi lain adanya kekhawatiran dari lembaga lingkungan hidup terhadap kelestarian hutan mangrove pada area Tahura dari proses pemanfaatan nya.
Spoiler for Berita:
Kasus Hutan Mangrove
Blok Pemanfaatan Bertambah 400-an Ha
Denpasar (Bali Post) -
Sidang gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali terhadap Gubernur Made Mangku Pastika di PTUN Denpasar masih mengagendakan pengajuan alat bukti, Kamis (2/5) kemarin. Tim kuasa hukum Gubernur menyerahkan tiga alat bukti tambahan berupa Perda Provinsi Bali No.16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2029, peta sarana-prasarana di kawasan Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali dan peta indikasi penataan blok Tahura Ngurah Rai.
PT Tirta Rahmat Bahari selaku tergugat II intervensi, juga mengajukan dua alat bukti yang sama dengan Gubernur berupa peta sarana-prasarana dan peta indikasi penataan blok Tahura Ngurah Rai tahun 2012 terkait evaluasi pembangunan jalan tol.
Walhi mengaku kaget terkait alat bukti peta indikasi tahun 2012. Pasalnya, peta yang dibuat berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali No: 188.46/89/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ini seperti sengaja disiapkan untuk melindungi PT TRB. Pembagian blok pemanfaatan, perlindungan dan pengawetan pun sangat jauh berbeda dengan peta indikasi tahun 2007 yang menjadi alat bukti Walhi.
Dalam peta 2007, 102,22 hektar hutan mangrove yang akan dikelola PT TRB masuk dalam blok perlindungan. Sementara dalam peta 2012, kawasan itu justru telah berubah menjadi blok pemanfaatan.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan ''Gendo'' Suardana mengatakan, pembaruan peta ini cukup aneh. Pasalnya, peta baru dibuat pada 12 November 2012. Sedangkan peta site plan atau rencana tata letak pengusahaan pariwisata alam PT TRB sudah disahkan oleh Dirjen PHKH pada 9 Mei 2012. Belum lagi SK Gubernur juga telah keluar pada 27 Juni 2012, mendahului keluarnya peta indikasi 2012.
PT TRB maupun Gubernur seharusnya tidak bisa menggunakan peta indikasi 2012, namun masih harus mengacu pada peta 2007. ''Kalau mengacu pada peta 2007, jelas mereka membangun di blok perlindungan. Tetapi kalau mengacu ke peta 2012 ini terkait jalan tol, memang semua sudah berubah. Blok perlindungan itu sudah menjadi blok pemanfaatan semua,'' lanjut Gendo.
Namun yang lebih krusial, peta indikasi 2012 yang dipetakan oleh Ir. Suratman, M.Si. serta dikoreksi Kepala UPT Tahura Ngurah Rai Ir. M. Irwan Abdullah, M.Si. dan diketahui Kadis Kehutanan Bali Ir. IGN Wiranatha, M.M. ini cukup berbahaya bagi masa depan Tahura. ''Tahura dengan peta 2012 akan menjadi kawasan yang diobral untuk blok pemanfaatan. Karena blok pemanfaatannya bertambah banyak sekali. Kalau dulu hanya 300-an hektar sekarang menjadi 700-an hektar. Dan kawasan PT TRB 102,22 hektar ini semua sekarang masuk di blok pemanfaatan, seolah-olah sudah disiapkan,'' sesal Gendo.
Bukti Walhi
Walhi juga kembali mengajukan sejumlah alat bukti dalam persidangan kali ini. Di antaranya keping CD dan print out petisi dari 3.797 orang yang meminta izin pengusahaan pariwisata alam PT TRB di hutan mangrove Tahura Ngurah Rai agar dicabut. Walhi juga membeberkan surat penolakan resmi dari 181 KK dan Sekaa Teruna Teruni di Banjar Rangkan Sari, Pemogan, Denpasar Selatan yang tinggal di sekitar Tahura.
Satu lagi, Walhi mengajukan bukti tesis dosen Universitas Udayana I Wayan Restu yang dulu kuliah di IPB Bogor berjudul ''Kajian Pengembangan Wisata Mangrove di Tahura Ngurah Rai Wilayah Pesisir Selatan Bali''. Salah satu rekomendasi tesis yakni tidak perlu membangun di kawasan Tahura lantaran potensi akomodasi di sekitarnya sudah mencapai 40.000 kamar. Kawasan Tahura seharusnya dikhususkan hanya sebagai pengelolaan objek dan daya tarik wisata.
Spoiler for Foto Tahura:
Spoiler for Foto Tahura:
Spoiler for Foto Tahura:
Spoiler for Foto Tahura:
Spoiler for Foto Tahura:
Spoiler for Sekilas mengenai Tahura Ngurah Rai:
TAHURA Ngurah Rai merupakan bagian dari kawasan wisata Pulau Serangan, Teluk Banoa dan sekitarnya yang cukup diminati oleh para wisatawan mancanegara maupun nusantara, potensi wisata alam yang cukup menonjol adalah panorama hutan bakau. Taman Wisata Alam Prapat Benoa ditetapkan sebagai TAHURA Ngurah Rai berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 544/Kpts-II/1993 tanggal 25 September 1993 dengan luas 1.373,50 Ha.
TAHURA Ngurah Rai secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Kotamadya Denpasar Propinsi Bali, sedangkan secara geografis TAHURA Ngurah Rai terletak pada 1159’-11514 Bujur Timur dan 849’ Lintang Selatan.