Ada Perbudakan Buruh Panci, Menaker Diminta Mundur
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam tindakan yang dilakukan oleh Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik panci aluminium CV Cahaya Logam di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. "Hal ini termasuk perbudakan, dan harus mendapatkan perhatian yang serius," kata Said, Sabtu, 4 Mei 2013.
Kasus penyekapan dan penyiksaan 25 buruh pabrik panci itu, kata Said, menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia masih lemah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dia meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten untuk mundur.
Menurut Said, peristiwa seperti ini sebenarnya banyak terjadi, terutama di perusahaan asal Cina dan Korea. Dia mencontohkan, perusahaan di daerah Bantargebang, Bekasi, dan Rungkut, Surabaya, juga banyak yang melakukan hal serupa dengan perusahaan di Kabupaten Tangerang tersebut. "Kejadian seperti ini seperti gunung es, yang kelihatan bagian atasnya saja, tetapi sebenarnya bagian bawahnya banyak sekali," ujar Said.
Menurut Said, harusnya ada aturan hukum yang memberikan efek jera kepada pengusaha. Dia juga mencontohkan kasus yang ada di Surabaya. Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya, membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada pengusaha itu.
Apalagi di perusahaan panci tersebut juga terdapat tiga pekerja yang berusia 17 tahun. Berdasarkan konvensi International Labour Organization (ILO), batas usia minimal anak bekerja adalah 18 tahun. "Hal ini sudah masuk pelanggaran karena aturannya sudah masuk undang-undang," kata Said.
SUMBER...............