Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ChandrakaryadiAvatar border
TS
Chandrakaryadi
PRODUSER FILM ESEK-ESEK GUGAT XXI GAN KARENA FILMNYA GAK LAKU
Kasus penarikan film Kerasukan oleh produsernya sendiri HM Firman Bintang masih bergulir. Setelah beberapa waktu lalu pihak Group Bioskop 21 menjawab kekecewaannya melalui email C&R Digital (29/04). Kini Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang Film itu pun kembali bersuara, kali ini ia akan menggugatnya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Mengutip pernyataan Firman di baratamedia.com, “Yang pertama, dengan adanya praktek monopoli yang dilakukan Grup Bioskop 21, maka akan hal tersebut akan kita gugat ke KPPU”. Yang kedua, mengenai tata edar film, dimana pemerintah tidak bersikap apa-apa. Malah terkesan membiarkan praktek yang tidak sehat itu. “Itu sama dengan pelanggaran terhadap UU No. 33 Tentang Perfilman. Karena pembiaran tersebut menghambat perkembangan industri film nasional”.

Penegasan Ketua Umum Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) tersebut mengacu kepada Pasal 29 UU Perfilman No. 33 Tahun 2009, yang berbunyi: Pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 % (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film.

Menurutnya, apa yang akan dilakukannya itu berdasarkan dengan bunyi UU Perfilman. Namun sayangnya, hingga hari ini Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Perfilman tersebut tidak pernah digodok secara serius dan tidak pula direalisasikan.

"Akibatnya masalah perfilman tumpang tindih karena ditangani dua lembaga yang berwenang," katanya.

Firman menambahkan, perkara ini tidak semata-mata tentang penarikan film produksinya sendiri, "Eksistensi film nasional yang diperlakukan tidak fair dan tidak sehat sebagai tuan rumah di negerinya," kata pemilik rumah produksi Bintang Inova Citra (BIC) ini.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika pemerintah tidak bersikap responsif terhadap perkembangan film, maka sesuai UU Perfilman, pemerintah harus bertanggung jawab atas perkara ini.

“Iklim yang tidak sehat jangan terus dibiarkan, kami harus mencari jalan pemecahan. Sebab dari 600 layar bioskop, 425 layar telah diambil jatah film asing. Selain itu, jatah judul film asing mencapai 280 judul. Sedangkan film hanya sedikit, apakah itu tidak melanggar? Jelas itu pelanggaran,” tuturnya.

Namun demikian, dia mengakui bahwa telah dilakukan upaya dari pemerintah untuk mencari jalan keluarnya dari perseturuan ini.

Meski menurutnya upaya tersebut dinilai setengah hati dan tidak serius,"Tadi malam Kemenparekraf ingin mempertemukan kami, namun saya menolak hadir karena Group Bisokop 21 hanya diwakili pegawai," paparnya. (Riza Fauzan)

http://www.cekricek.co.id/tokoh/item...1-ke-kppu.html

0
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.