Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oldenarsaAvatar border
TS
oldenarsa
Lelang Jabatan Jokowi Ahok Salah Dimata Hukum
Lelang Jabatan Jokowi Ahok Salah Dimata Hukum

Menurut UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3, berbunyi, Negara Indonesia merupakan negara hukum.
Apakah pelelangan jabatan Jokowi Ahok melanggar hukum? Sebelumnya mari kita lihat mekanisme pelelangan yang dilakukan Jokowi Ahok.

Pelelangan jabatan dilakukan melalu situs resmi Pemprov DKI, berlangsung dari tanggal 8 April 2013 sampai dengan 22 April 2013. Proses seleksi tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Berikut persyaratan seleksi :

1. Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
a. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
b. Pangkat paling rendah III/d;
c. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
d. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
e. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
f. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
h. Tidak berstatus sebagai tersangka;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
j. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan


2. Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
a. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
b. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
c. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
f. Tidak berstatus sebagai tersangka;
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
h. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.

- Dalam proses seleksi Pemprov DKI dibantu oleh tim independen, Polri, KPK, PPATK.
- Waktu yang dibutuhkan dalam proses seleksi relatif lebih lama, dikarnakan yang terlibat dalam seleksi cukup banyak karena bersifat terbuka.
- Biaya yang dibutuhkan dalam proses seleksi 2,5 – 7 Milyar.
- Hasil dari proses seleksi dan pelelangan tersebut diharapkan Pemprov DKI memiliki jajaran yang kompeten dan memiliki kemampuan manajerial, baik administratif maupun lapangan.

Jabatan camat dan lurah ada didalam sistem pemerintahan, maka segala sesuatunya diatur oleh undang-undang. Undang-undang tentang aparatur sipil negara adalah yang menjadi landasan pelelangan jabatan Jokowi Ahok, undang-undang ini masih dalam perancangan. Jadi belum ditetapkan dan belum memiliki kekuatan hukum.

Jadi atas uraian tersebut, pelelangan jabatan Jokowi Ahok tidak memiliki landasan hukum. Bahkan lelang jabatan dalam arti terbuka (termasuk Non PNS) sampai dengan saat ini tidak ada. Sumber

Perlu diketahui, bahwa penetapan lurah dan camat sudah diatur dalam undang-undang, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang republik Indonesia nomor 29 tahun 2007. [URL="https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCwQFjAA&url=http%3A%2F%2Fdatahukum.pnri.go.id%2Findex.php %3Foption%3Dcom_phocadownload%26view%3Dcategory%26download%3D660%3Auuno29th2007%26id%3D19%3A2013-02-18-17-36-13%26Itemid%3D27%26start %3D40&ei=C4GDUfa6GYfZrQewtIDACA&usg=AFQjCNGxbb9zgkfdX4UeQ8UtUc09Y7n_og&sig2=Sv46RoWSlD-uNIYZmvFNxA&bvm=bv.45960087,d.bmk"]Sumber[/URL]

Berikut rincian undang-undang tersebut :

Pasal 15
(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati.
(2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 21
(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat.
(2) Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.

Pasal 22
(1) Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah.
(2) Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat.

Dan syarat khusus yang mengatur yakni PP No 19 Tahun 2008. Sumber

Berikut rincian undang-undang tersebut :

Pasal 24
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota daripegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Pasal 25
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan
b. pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 26
(1)Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2)Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dan sedangkan untuk jabatan Lurah persyaratan khususnya diatur dalam PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yaitu pada

Pasal 3
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.


Dari rincian undang-undang diatas, terlihat jelas, struktural mekanisme dari penetapan jabatan lurah dan camat.
Dan dari rincian undang undang diatas pula, kita dapat melihat proses mekanisme syarat pelelangan jabatan Jokowi Ahok bertentangan dengan undang-undang.


Selanjutnya kita akan membahas mengenai pembiayaan pelelangan jabatan Jokowi Ahok. Darimanakah biaya sebesar 2,5 – 7 Milyar tersebut?


Lelaki yang akrab dipanggil Ahok itu menuturkan, pihaknya akan bertemu beberapa kedutaan besar untuk meminta mereka membantu membayar biaya seleksi dan sekaligus berjualan. Mereka selalu mau membantu Indonesia agar memiliki pelayanan yang bagus dan demokratis.

"Heh pak kita ini mau lakukan sebuah tes reformasi birokrasi, pelayanan mudah dan segala macam, kami ini tidak punya uang dari APBD. Bukan tidak punya uang tapi kita enggak mau keluar uang. Boleh kah Anda membantu," ujar Ahok.

Menurutnya, bila sudah ada pejabat yang mau terbuka seperti ini, mereka akan berkenan membantu. "Saya minta satu mobil, satu miliar, dua miliar saja dikasih kali. Kalau kolongmerat pasti kasih kalau ada kepentingan," lanjutnya.

Walaupun independen, lanjutnya, mereka mesti dibayar. Karena itu kita minta corporate social responsibility (CSR) yang dibayarkan. Sumber

Perlu diketahui corporate social responsibility (CSR) atau perusahaan swasta yang dimintai membiayai konsultan perekrutan lelang jabatan ini bisa sarat dengan konflik kepentingan. Apa tidak dimungkinkan pengusaha nitip boleh bikin ini, pindahin itu. Atau sponsori calon tertentu menyingkirkan calon lain?


Selanjutnya, bagaimana jika pelelangan jabatan Jokowi Ahok tetap dilaksanakan?

Pemprov DKI dan jajarannya dikenakan saksi hukum. Pemprov DKI dan jajarannya telah disumpah untuk melaksakan dan mematuhi seluruh perundang-undangaan. Jika ada pejabat yang melanggar sumpah jabatan dan undang-undang bisa dikenakan sanksi hukum serta pemecatan.

Jokowi dan Ahok bukan dewa, mereka dipilih secara demokrasi oleh warga jakarta, mengemban tanggung jawab serta harus patuh terhadap hukum.

Kaskuser yang berkomentar sebaiknya jangan membuat opini yang berbeda, menggiring opini kearah melawan hukum, semua yang dijelaskan diatas, atas dasar hukum.

Mulai cerdaslah dalam dalam melihat public figure, politikus pencitraan. Jangan termakan opini serta pencitraan dari oknum oknum tertentu. Ketika pemimpin kita salah, kita koreksi, kritik dan tegur. Ketika mereka berkeja dengan baik dan benar kita layak apresiasi mereka. Oleh karena itu bersikaplah dengan fair.
Diubah oleh oldenarsa 03-05-2013 11:10
0
5K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.