Di sini ane cuma share pengalaman ane tentang per-Parkiran di Indonesia, khususnya di DKI JAKARTA. Hari ini tanggal 05 April 2013 ane berangkat ke POLDA METRO JAYA untuk mengurus STNK ane yang hilang. Ane masuk parkir POLDA METRO JAYA
Pukul 09:36:09. Seetelah menunggu pengurusan STNK, akhirnya ane keluar dari parkir POLDA METRO JAYA
Pukul 10:37:41tertulis nama operator parkir (Vicky). Setelah di total lama parkir ane adalah
1:1:32.
Betapa kagetnya ane ketika bertanya berapa tarif parkir. Ane harus membayar Rp.5.000,- untuk parkir yang belum ada sampai 2 jam. Setelah ane Search di Google untuk peraturan parkir, ane mendapati seperti ini gan : Berikut tarif Baru di Jakarta yang sudah berlaku:
1. Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya.
Jika sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk dan sejenisnya
Dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Jenis sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam. Sumber dari :
http://jakarta.okezone.com/read/2013...-ini-kata-ahok