Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RyanSV3Avatar border
TS
RyanSV3
Nasib Buruh Perempuan : Cuti Haid Sulit, Hamil Langsung Dipecat


Banyak perempuan yang bekerja tidak hanya untuk membantu suaminya, melainkan sebagai tulang punggung keluarga.

Sayangnya karena memiliki kodrat dan fungsi reproduksi yang berbeda dari laki-laki,
haknya sebagai buruh sering terlecehkan.
"Ada satu kehebatan buruh perempuan itu, Mas. Lebih jeli, lebih telaten dan yang terpenting (bagi perusahaan) lebih nrimo (pasrah). Karena dianggap cuma membantu suami,
ya sepemberiannya gaji diterima saja," kata Kasminah (42), mantan aktivis pergerakan buruh yang kini menjadi relawan Biro Pendampingan Buruh
Lembaga Daya Dharma (BPB-LDD), seperti ditulis Rabu (1/5/2013).

Kasminah menilai, pandangan tersebut membuat hak-hak
perempuan sering dilecehkan. Cuti haid misalnya, kerap diabaikan oleh perusahaan yang
mempersulit pemberian izin.

Selain diancam tidak dibayar selama tidak masuk, beberapa
buruh yang mengalami nyeri haid juga menghadapi keharusan
untuk menyertakan surat dokter atau bahkan pemeriksaan
fisik untuk membuktikan buruh tersebut benar-benar sedang datang bulan.

Namun sebaliknya, ada pula buruh yang karena
pengetahuannya terbatas dan juga desakan ekonomi nya begitu kuat justru memilih tidak memanfaatkan cuti haid meski sebenarnya butuh. Kasminah
menuturkan, sebagian buruh memilih nekat bekerja saat mengalami nyeri haid demi mendapatkan penghasilan ekstra
yang dijanjikan perusahaan jika cuti haid tidak diambil.
"Karena desakan ekonomi, banyak yang tetap kerja. Nggak
peduli sakit, akhirnya dalam 1-2 tahun muncul kista misalnya. Kenapa? Darah kotornya tidak
keluar, ditahan saat duduk.

Akibat lainnya, itu jadi
pembenaran bagi perusahaan untuk tidak ngasih cuti haid. Nyatanya, diganti uang jadi nggak sakit kok, begitu katanya," tutur Kasminah yang
semasa aktif di pergerakan lebih
populer dipanggil dengan inisial nama belakangnya, CHS. Soal perlakuan terhadap buruh perempuan yang hamil, Kasminah
menilai ada banyak kemajuan dalam 5 tahun belakangan ini. Pemahaman di kalangan buruh terhadap hak-hak untuk mendapatkan perlakuan khusus
saat hamil membuat perusahaan mulai banyak memberikan
pekerjaan yang lebih ringan atau memindahkan buruh tersebut ke bagian yang tidak membahayakan kehamilan.

Sayangnya hal itu hanya berlaku bagi karyawan tetap, bukan buruh kontrak apalagi outsource.
Bagi buruh kontrak dan
outsource yang hamil, pilihannya cuma mengundurkan diri atau
diberhentikan saat ketahuan sedang hamil. Banyak yang nekat
tetap bekerja hingga usia kandungan 5 bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan akibatnya ada yang
keguguran karena bebankerjanya tidak disesuaikan.
(detik/1/5/13)

inilah potret buruh di indonesia, ...
Gmana pendapat agan kaskuser?emoticon-Sorry
Diubah oleh RyanSV3 01-05-2013 07:06
0
7.4K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.