Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Seri Perpajakan : Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (disertai Contoh Perhitungan)

solusibijakAvatar border
TS
solusibijak
Seri Perpajakan : Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (disertai Contoh Perhitungan)
Seri Perpajakan : Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (disertai Contoh Perhitungan)

Untuk menentukan nilai besaran dari pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Dirjen Pajak sudah memberikan panduan tarif pajak yang sesuai dengan UU PPh no 36 tahun 2008 yang tersusun dalam pasal 17 (1) tentang tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Diberikan juga pemaparan tentang tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dari pasal 17 (1) yang disertai dengan contoh-contoh perhitungan untuk kita semua.

Rincian dari tarif pajak untuk pendapatan kena pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut :

- Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = Tarif 5%

- Diatas Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,- = Tarif 15%

- Diatas Rp. 250.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,- = Tarif 25%

- Diatas Rp. 500.000.000,- = Tarif 30%

Contoh penerapan dari tarif pajak untuk 3 (tiga) type dari Wajib Pajak Orang Pribadi

Ad. 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan Pembukuan.

Pak Adi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pembukuan. Beliau sudah menikah dan memiliki tanggungan 2 (dua) orang anak. Rincian dari pembukuan Pak Adi selama tahun 2013 adalah sebagai berikut :

- Pendapatan Bruto = Rp. 494.000.000,-
- Biaya Deductible = 167.500.000,-
- Penghasilan Netto = Rp. 326.500.000,- (Pendapatan Bruto dikurangi Biaya Deductible)

PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari pak Adi di tahun 2013 selama setahun adalah :
(12 bulan X Rp. 2.025.000,-) + (Rp. 2.025.000 tambahan WP kimpoi) + (2 tanggungan X Rp. 2.025.000,-) = Rp. 30.375.000,-

Pendapatan Kena Pajak Bapak Adi adalah Rp. 296.125.000,- (Penghasilan Netto – PTKP 2013)

Tarif Pajak pasal 17 (1) = (5% X Rp. 50.000.000,-) + (15% X Rp. 200.000.000,-) + (25% X 46.125.000,-)

Maka Bapak Adi harus membayar pajak sejumlah Rp. 44.031.250,- kepada Pemerintah lewat Bank yang sudah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma dan karyawan, contoh perhitungan di klik sini

Find Us on Twitter : @solusi_bijak
0
5.1K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.