Quote:
Quote:
SPC, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak masih mempelajari kemungkinan penerapan pajak di bisnis e-commerce.
“Kita punya problemnya, kita nggak kenal fisiknya (barang),karena dunia maya susah banget,” ujar Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, seperti dikutip, Selasa (30/4/2013).
Fuad merasa, bisnis dunia maya ini dalam rentang waktu lima tahun terakhir sangat cepat melesat, keinginan mengenakan pajak pastinya ada untuk pemasukan kas negara. “Pajaknya belum tahu metodenya. Tapi harusnya kena pajak. Kapan kenanya belum tahu,” kata Fuad.
Oleh karena itu, Fuad belum berkonsentrasi ke arah bisnis e commerce.Selain itu, pihak pajak belum mengetahui posisi barang yang dikirim apa sudah dikenai pajak atau belum.
Setiap pengiriman barang via internet, lanjut Fuad, berupa bingkisan. Sehingga pihak pajak kesulitan dalam mendeteksi pengenaan pajak. Hal itu berbeda dengan toko, jika dia memang kelihatan barangnya yang diperjual-belikan. “Kalau dunia maya barangnya tidak kelihatan nyata, kalau toko jelas ada dan bisa ditaksir pajaknya,” ungkap Fuad. (SPC/25/Tempo)
Quote:
SUMBER