Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ont4arabAvatar border
TS
ont4arab
(akibat bunuh yang mau mencuri) Bos TI Rajuk Pasrah Dipenjara 3 Tahun
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Abu Yamin, bos tambang timah inkonvensional (TI Rajuk) asal Lampung, resmi jadi narapidana (Napi). Namun ia bukan tersandung hukum karena masalah tambang, melainkan terbukti membunuh korban bernama Mahmud alias Muslim, beberapa bulan silam di Belinyu. Dirinya hanya bisa pasrah ketika dipastikan bakal menjadi penghuni tetap Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bukitsemut Sungailiat, hingga 3 tahun mendatang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu Bangka, Pontas Sinaga melalui Jaksa Penunut Umum (JPU) Cakra dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (30/4/2013) memastikan hal itu. "Baru kemarin, Senin (29/4/2013) saya ambil petikan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat," kata Cakra.
Diakui Cakra, sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Qori Oktarina, pekan lalu, Selasa (23/4/2013) berjalan mulus. "Sebelumnya kita tuntut Terdakwa Abu Yamin dengan tuntutan pidana penjara empat tahun karena kita anggap terbukti menganiaya(membunuh) korban Mahmud alias Muslim hingga meninggal dunia. Namun saat vonis, hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun pada Terdakwa Abu Yamin. Vonis itu langsung diterima terdakwa maupun kita selaku jaksa penuntut umumnya," jelas Cakra.
Sebelumnya dilansir harian ini disebutkan, dua 'tamu' tak diundang menggerayangi camp TI milik Abu Yamin di Belinyu. Tamu tak diundang itu salah satunya bernama Mahmud alias Muslim (satu lagi khabur). Keberadaan korban yang masuk ke camp TI di malam buta itu dipergoki oleh Abu Yamin dan dua anak buahnya (buron). Korban berhasil ditangkap, lalu dihabisi sampai mereggang nyawa.http://bangka.tribunnews.com/2013/04/30/bos-ti-rajuk-pasrah-dipenjara-3-tahun

kalau melihat dari kasus ini, korban mau mencuri. kemudian tertangkap basah. akhirnya tewas dihajar.
dari kasus ini, memang telah menghilangkan nyawa orang lain. tapi kalau tempat ente di ganggu, apa yang anda lakukan..mungkin sama dengan pelaku. beda lagi kalau seandainya pelaku/terpidana adalah seorang yang berpangkat pasti lain cerita. yah..beginilah, susah nya ketika kita pergoki ada maling dan menangkap basah mereka. bahkan alasan kuat membela diri pun, jika sampai membunuh bisa di adili. mendingan masyarakat keroyok rame2, dengan dalil amuk masa.
0
6K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.