- Beranda
- Berita dan Politik
Pengadaan Kendaraan Toilet Diduga Rugikan Negara Rp 5,3 M
...
TS
kakaknyawamin
Pengadaan Kendaraan Toilet Diduga Rugikan Negara Rp 5,3 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar, dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada tingkat penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (30/4).
Dikatakan, dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013, untuk kedua tersangka," kata Untung.
Penulis: E-11/YUD
Sumber:Suara Pembaruan sumber
ouchhhhh
repot nih makin banyak hater dimari
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada tingkat penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (30/4).
Dikatakan, dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013, untuk kedua tersangka," kata Untung.
Penulis: E-11/YUD
Sumber:Suara Pembaruan sumber
ouchhhhh

repot nih makin banyak hater dimari

Diubah oleh kakaknyawamin 30-04-2013 18:22
0
1.1K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya