kerennamakuAvatar border
TS
kerennamaku
Agan Setuju Ga Sih Klo media Itu Harus Netral
Moga ide baik ini ada payung hukumnya ya...

Kepemilikan Media Oleh Tokoh Parpol Dilarang





JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 dengan menggunakan media, dimana akan ada larangan untuk kepemilikan suatu media oleh tokoh atau partai politik.

"Dalam pelaksanaan itu, yang paling kami batasi adalah soal kepemilikan media masa, seperti stasiun televisi oleh tokoh yang kebetulan memiliki kepentingan dan aspirasi dalam partai politik. Hal ini perlu kami jaga dan awasi karena ini sudah menyangkut ranah publik," kata Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto di Jakarta, Senin (28/1).

Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara penyerahan laporan kinerja KPI tahun 2010, 2011, dan 2012 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, KPI akan berperan mengawasi siaran-siaran kampanye yang dilakukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2014 kemudian memberikan hasil pengawasan dan pengkajian terhadap siaran tersebut kepada KPU.

Dia mengatakan ada beberapa bentuk siaran kampanye pemilu yang akan diawasi oleh KPI, antara lain siaran acara kampanye yang digelar oleh parpol dan pendukungnya, iklan layanan masyarakat, ucapan-ucapan selamat dari parpol, dan siaran acara kegiatan sosial yang dilakukan oleh parpol.

Namun, dia juga menekankan bahwa KPI tidak dapat bertindak sebelum ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPI dan KPU.

"Karena pada prinsipnya, semua peraturan-peraturan untuk penyiaran kampanye pemilu dan iklan politik oleh parpol itu ditentukan oleh KPU. Jadi, yang menentukan terjadinya suatu pelanggaran atau tidak juga KPU," katanya.

Dia menambahkan, bila KPU sudah menyatakan suatu stasiun televisi melanggar, KPI akan memanggil pemilik atau orang yang bertanggungjawab dari media itu untuk melakukan klarifikasi atau mengenakan sanksi administrasi.

"Kami hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak stasiun TV, seperti teguran dan pengurangan durasi tayangan, sedangkan pelanggaran kepentingan yang dilakukan parpol akan ditindak oleh KPU," jelasnya.

M. Riyanto mengatakan, dalam proses pengawasan tersebut, KPI tetap akan menjamin prinsip keadilan dan pemberian kesempatan yang sama bagi semua parpol peserta pemilu untuk memanfaatkan media masa, sedangkan untuk strategi penggunaan media sebagai sarana kampanye diserahkan kepada masing-masing parpol.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa kesepuluh parpol peserta pemilu 2014 bisa melakukan kampanye mulai 11 Januari hingga 5 April 2014.

Namun, KPU membatasi metode kampanye yang bisa dilakukan parpol, seperti untuk kampanye melalui rapat terbuka dan umum serta melalui media masa cetak dan elektronik hanya boleh dilaksanakan mulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.

Direktur Pekumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu dan KPU harus mulai mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan kampanye oleh parpol yang mendahului jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut dia, akses beberapa parpol yang berafiliasi dengan media masa akan membuat partai tersebut leluasa untuk melakukan kampanye lebih dahulu.

"Selalu ada parpol yang membuat kemasan iklan atau pemberitaan seolah tidak kampanye. Apalagi media-media yang berafiliasi dengan peserta pemilu, potensi mereka untuk curi start sangat besar," kata Titi.(ant/hrb)


Sumber : http://www.investor.co.id/national/k...dilarang/53419
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 25 suara
Setujukah Agan-agan Jika Media Itu Harus Netral Tidak Berpihak pada Partai?
Setuju
96%
Tidak Setuju
4%
0
2.3K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.