- Beranda
- Melek Hukum
Konsultasi masalah hutang piutang
...
TS
karnadi81
Konsultasi masalah hutang piutang
agan-agan sekalian,
mau nanya-nanya nih soal masalah yang saat ini sedang ane hadapi...
begini ceritanya :
pada bulan Juli 2012 yang lalu ane (kita sebut saja A) diajak oleh teman ane sebut saja si B untuk kerjasama jual beli cangkang sawit, A hanya menginvestasikan saja uang dan kemudian si B yang kelola dengan laporan bulanan.
Karena sama-sama percaya, maka A mentransfer sejumlah uang ke B (bukti transfer terlampir) kemudian si B bertransaksi dengan si C (jual beli cangkang sawit) awal-awal pembayaran lancar hingga suatu ketika si C tidak lagi transfer uang ke B, dengan demikian si B juga seret untuk menyetor ke si A.
Puncaknya setelah berbulan-bulan tidak ada jawaban akhirnya si A meminta pertanggung jawaban si B, dan ternyata si B tidak bisa mempertanggung jawabkan karena kontrak si B dengan si C tidak pernah di buat, akhirnya setelah lobi-lobi si C bersedia membuat kontrak dengan si B.
Masalah tidak berhenti sampai disana, si C juga ternyata mangkir (wanprestasi) dengan apa yang telah di buatnya di kontraknya dengan tetap tidak menyetor uang sesuai perjanjian, sedangkan si B terkesan lepas tangan karena dia tidak merasa bersalah.
Yang menjadi pertanyaannya adalah :
1. Bagaimana ane alias si A untuk menuntut secara hukum terhadap si B akibat tidak konsisten dalam berbisnis. (bukti yang ada di tangan si A hanya bukti transfer ke rekening atas nama si B)
2. Ada solusi lainkah ? jika merunut pada kejadian yang terjadi diatas..
3. Jika kita mau menggunakan sistem tanggung renteng antara A dan B, apa saja yang harus di pertimbangkan dan bagaimana proses selanjutnya dari si C ? apakah si C diabaikan saja ??
mohon bantuan masukan dan ide-ide dari teman-teman sekalian untuk permasalahan ini..
terima kasih
mau nanya-nanya nih soal masalah yang saat ini sedang ane hadapi...
begini ceritanya :
pada bulan Juli 2012 yang lalu ane (kita sebut saja A) diajak oleh teman ane sebut saja si B untuk kerjasama jual beli cangkang sawit, A hanya menginvestasikan saja uang dan kemudian si B yang kelola dengan laporan bulanan.
Karena sama-sama percaya, maka A mentransfer sejumlah uang ke B (bukti transfer terlampir) kemudian si B bertransaksi dengan si C (jual beli cangkang sawit) awal-awal pembayaran lancar hingga suatu ketika si C tidak lagi transfer uang ke B, dengan demikian si B juga seret untuk menyetor ke si A.
Puncaknya setelah berbulan-bulan tidak ada jawaban akhirnya si A meminta pertanggung jawaban si B, dan ternyata si B tidak bisa mempertanggung jawabkan karena kontrak si B dengan si C tidak pernah di buat, akhirnya setelah lobi-lobi si C bersedia membuat kontrak dengan si B.
Masalah tidak berhenti sampai disana, si C juga ternyata mangkir (wanprestasi) dengan apa yang telah di buatnya di kontraknya dengan tetap tidak menyetor uang sesuai perjanjian, sedangkan si B terkesan lepas tangan karena dia tidak merasa bersalah.
Yang menjadi pertanyaannya adalah :
1. Bagaimana ane alias si A untuk menuntut secara hukum terhadap si B akibat tidak konsisten dalam berbisnis. (bukti yang ada di tangan si A hanya bukti transfer ke rekening atas nama si B)
2. Ada solusi lainkah ? jika merunut pada kejadian yang terjadi diatas..
3. Jika kita mau menggunakan sistem tanggung renteng antara A dan B, apa saja yang harus di pertimbangkan dan bagaimana proses selanjutnya dari si C ? apakah si C diabaikan saja ??
mohon bantuan masukan dan ide-ide dari teman-teman sekalian untuk permasalahan ini..
terima kasih
0
1.6K
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya