elfadlAvatar border
TS
elfadl
Hukum Tahlilan menurut Madzhab Syafi'i
TRIT CLOSED

Kesimpulan:
Quote:


Mudah2an nggak emoticon-Blue Repost

Spoiler for :


Klo suka boleh donk bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L)

maklum nih nubie, masih imut2 emoticon-Kiss

BACA DULU YA GAN : YANG ANE BAHAS INI ADALAH PADA 2 HAL : HUKUM BERKUMPUL DI RUMAH MAYIT SETELAH MAYIT DIKUBURKAN DAN MENGADAKAN JAMUAN/ SEDEKAH PADA HARI ITU BUKAN MASALAH KIRIM PAHALA/ TRANSFER PAHALA

Langsung aja ya gan :

Di antara tradisi keagamaan yang lekat dengan ummat Islam di Indonesia adalah berkumpulnya masyarakat di rumah orang yang meninggal dunia, baik sebelum mayyit dikubur ataupun setelahnya. Tradisi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan, terutama bagi ummat Islam yang menisbatkan ajaran agamanya pada madzhab Syafi’i. Bukan hanya itu, di sebagian tempat di Indonesia, tradisi berkumpul di rumah mayyit juga diiringi dengan “pesta” di mana sang empunya rumah yang tidak lain adalah kerabat mayyit harus menyediakan hidangan dan uang yang dibagikan kepada masyarakat yang berkumpul. Bahkan saya pernah menyalatkan jenazah dan setelah selesai salam, seseorang menghampiri jama’ah dan membagikan uang kepada jama’ah.

Tradisi berkumpul di rumah mayyit asalnya bertujuan mendoakan mayyit dengan ritual yang dikenal dengan istilah “tahlilan”. Yaitu membaca dzikir dan doa-doa tertentu, memohon kebaikan dan ampunan, khususnya bagi si mayyit. Tahlilan tidak hanya dilakukan sekali. Biasanya tahlilan dilakukan 3 malam berturut-turut atau sepekan berturut-turut, setelah itu dilanjutkan dengan malam ke tujuh (jika sebelumnya tidak dilaksanakan secara sepekan berturut-turut), lalu diadakan kembali pada malam ke 40, 100, bahkan 1000, yang dihitung sejak wafatnya si mayyit.

Adapun dasar pemikiran diadakannya tradisi ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad didalam Az Zuhd dan Al Hafidzh Abu Nu’aim di dalam Al Hilyah tentang anjuran memberi makan setelah kematian;

قال الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه في كتاب الزهد له حدثنا هاشم بن القاسم قال ثنا الاشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام.
قال الحافظ أبو نعيم في الحلية حدثنا أبو بكر بن مالك ثنا عبد الله بن أحمد ابن حنبل ثنا أبي ثنا هاشم بن القاسم ثنا الأشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام.

Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu ‘anhu berkata : “Menceritakan kepada kami Hisyam bin Al Qasim, ia berkata, menceritakan kepada kami Al Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata : Thawus berkata, “sesungguhnya orang mati terfitnah (ditanya malaikat) di dalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka mengajurkan supaya memberikan makanan (yang pahala) untuk mereka pada hari-hari tersebut”.

Al Hafidhz Abu Nu’aim berkata : “Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdulllah bin Ahmad Ibnu Hanbal, menceritakan kepada kami Hisyam bin Al Qasim, menceritakan kepada kami Al Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata, Thawus berkata : sesungguhnya orang mati terfitnah didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan agar bersedekah makanan yang pahalanya untuk mereka pada hari-hari tersebut.

Atas dasar inilah kemudian tradisi tahlilan dalam rangka mendoakan mayyit, memohonkan ampunan baginya, serta bersedekah (yang pahalanya ditujukan) untuk si mayyit senantiasa dilaksanakan oleh sebagian besar kalangan ummat Islam di Indonesia.

Namun demikian, apakah benar bahwa riwayat di atas bisa dijadikan landasan tentang disyari’atkannya tahlilan?

Hukum Jamuan Sebelum Mayat Dikuburkan
Spoiler for :


Larangan Meratap
Spoiler for :
Diubah oleh elfadl 28-05-2013 02:30
0
15.6K
171
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.