Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eljafvckaloneAvatar border
TS
eljafvckalone
Ini Baru Hukuman Yang Pantas..!!!
Anggota TNI Bunuh Anak dan Ibunya Dihukum Mati

Ini Baru Hukuman Yang Pantas..!!!


Hari ini Pkl. 07:41 WIB

MedanBisnis – Bandung. Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) mendadak lemas dan hampir jatuh. Mukanya pucat, seolah tak menyangka apa yang baru saja ia dengar. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati untuk anggota TNI itu dalam kasus pembunuhan ibu-anak Opon (39) dan Shinta (19) .
Sesaat sebelum amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno meminta dua petugas berdiri mengapit terdakwa. Hakim mengantisipasi reaksi terdakwa atas putusan hakim.

Jika sebelumnya Mart berdiri tegap dengan seragam loreng-lorengnya, usai mendengar ketokan palu, kakinya mulai menekuk. Dua petugas di samping kiri dan kanannya langsung sigap memegangi tangan Mart supaya tak jatuh.

Usai vonis dibacakan, Mart diminta duduk oleh hakim. Saat melangkah menuju kursi yang ditunjuk hakim, kaki Mart seolah lemas dan tak kuasa berpijak. Ia musti dipapah. Setelah duduk, ia dimintai tanggapannya atas putusan tersebut.

"Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya hakim, di Pengadilan Militer Bandung, Rabu (24/4/2013). Karena didampingi penasihat hukum, Mart pun diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Kembali saat melangkah menuju penasehat hakim, Mart kembali tak kuasa. "Kami pikir-pikir," ujar penasihat hukum Mart.

Mart terus menunduk hingga kemudian melepaskan baret hijau yang dipakainya. Sementara oditur langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pernyataan oditur pun kembali disambut riuh pengunjung sidang.Selain mendapat hukuman mati, Mart juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencopotan sebagai anggota TNI.

Sederet Alasan Hakim
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan disampaikan sebelum hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer Bandung, Jalan Soekarno Hatta, kemarin. "Setelah melihat sikap dan perilaku terdakwa, serta riwayat dan prestasi selama tiga tahun menjadi anggota TNI, majelis tidak menemukan hal yang meringankan," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno.

Hal yang memberatkan, sebagai anggota TNI, Prada Mart telah dididik dilatih untuk berperang dan seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama. Selain itu, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan asal terdakwa yaitu Yonif 303/13/1 Kostrad.

Alasan yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa sangat sadis dan bengis. Di sisi lain, selama sidang, terdakwa sama sekali tidak meneteskan air mata. Terdakwa juga cenderung menghindar, berbelit-belit, dan tidak jujur.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria. Pembunuhan ditujukan pada yang lemah dan tidak berdosa, bukan musuh TNI. Tugas TNI adalah melindungi dan menjaga kehormatan perempuan," imbuhnya. (tya-dn)

Spoiler for Kronologis:


Sumber

Sumber

[URL="http://news.detik..com/read/2013/04/24/132120/2229184/10/massa-gelar-aksi-tuntut-prada-mart-dihukum-mati"]Detik[/URL]
======================================================

Ini Baru Hukuman..!!! emoticon-I Love Indonesia (S)


Padahal lagi hamil 8 bulan.. nii tersangka ngga mau tanggung jawab.. trus di bunuh pacar'a.. trus ibu'a.. emoticon-Mewekemoticon-Matabelo

Semoga Korban mendapatkan Tempat yang paling indah di sana..emoticon-Berduka (S)


Spoiler for Moderator yang Baik:
Diubah oleh eljafvckalone 25-04-2013 11:54
0
4.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.