Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rezafreAvatar border
TS
rezafre
Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan Pembiayaan Konvensional “Kasus Jual-Beli Motor”
Nge-share aja nih gan.. semoga bisa dapat tambahan dari yang expert..
maaf nih bukan bermaksud emoticon-No Sara Please tapi ane emang selalu berusaha untuk menghindari RIBA' sebisa ane, salah satunya dalam hal jual-beli.

dalam hal ini terjadi akad MURABAHAH atau jual-beli.


Perbedaan terbesar antara pembiayan syariah dengan konvensional tentu saja adalah akad yang digunakan. Dalam bank konvensional, pembeli diharuskan untuk mengembalikan dana yang dipinjam ditambahkan dengan bunga untuk masa yang akan datang. Penambahan bunga inilah yang dalam syariah termasuk dalam Riba.
Sedangkan dalam pembiayaan syariah, dimana menggunakan akad Murabahah, dimana pembeli dan penjual (bank) akan bersepakat berapa margin keuntungan yang bisa dinikmati oleh penjual. Dari segi matematis, memang terlihat sama, namun dari segi akad, tentu akan jauh berbeda. Gampangnya, dalam konvensional pembeli harus membayar bunga yang ditentukan bank, sedang dalam syariah, pembeli akan membayar margin keuntungan atas dasar kesepakatan.
Jual Beli motor.
Tidak ada perbedaan apabila motor dibeli dengan tunai. Perbedaan akan timbul saat sepeda motor dibeli secara kredit.
alurnya menurut ane

KONVENSIONAL
1. Pembeli yang ingin membeli motor akan menghubungi dealer, kemudian membayar DP.
2. Terjadi serah terima sepeda motor antara pembeli dan dealer
3. Dealer menghubungi bank, dan motor X laku kepada Mr.Y seharga kredit xxx sedang tunainya seharga yyy. Bank akan membayar motor tersebut seharga tunai yyy kepada dealer.
4. Pembeli akan membayar cicilan motor tersebut kepada bank, dengan angsuran+bunga angsuran yang sudah ditentukan bank.

disini terjadi 2 hal yang gak dibolehin dalam islam gan.
1. kepemilikan motor jadi tidak jelas, apakah masih tetap milik dealer atau bank, karena pembeli DP nya ke dealer, sedang nyicilnya ke bank.
padahal jika ada jual-beli, status kepemilikan barang harus jelas.
2. adanya RIBA' karena membayar cicilan sepeda motor ditambah bunga yang ditentukan bank.

Pembiayaan Jual-Beli Sepeda Motor Dengan Prinsip Syariah

Penjelasan.
1. Pembeli yang ingin membeli motor, menghubungi bank dan menyampaikan maksud untuk membeli motor seraya berjanji. Belum ada transaksi
2. Bank akan menghubungi dealer, dan setuju untuk membeli motor X secara tunai
3. Motor diserahkan kepada bank. Motor sekarang Sah menjadi milik bank
4. Terjadi akad murabahah (jual-beli), pembeli dan bank sepakat margin keuntungan, kemudian angsuran akan dilakukan secara tetap dan dengan jangka waktu yang telaj ditentukan.
5. Pembeli setor angsuran tetap kepada bank.

kalo dari matematis emang sama aja gan, tapi secara hukum dalam islam, tentu jauuuh berbeda.
maaf nit tritnya berantakan..
kalo agan mau nambahin juga boleh,,

tata604
tata604 memberi reputasi
1
29.2K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan KeuanganKASKUS Official
9.2KThread6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.