- Beranda
- Berita dan Politik
Aceng Fikri Jadi Tersangka Penipuan
...
TS
kaptenkinaal
Aceng Fikri Jadi Tersangka Penipuan
Sumber
Metrotvnews.com, Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fani Oktora.
Penetapan Aceng Fikri sebagai tersangka itu sejak 17 April 2013.
Penetapan tersebut dilakukan, menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul, setelah penyidik dari Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi serta ahli pidana dan tata bahasa.
Aceng dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Aceng akan diperiksa kembali oleh penyidik Polda Jabar pada Sabtu (27/4).
Aceng saat ini, setelah gagal mencalonkan sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura, mendaftarkan diri sebagai anggota DPD Jabar.
Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4). Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua Purnomo Edi Santosa.
Editor: Wisnu AS
Mohon maaf kalau ada kata-kata yg tidak mengenakkan, siapalah saya ini
Kasih atau dong
Metrotvnews.com, Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fani Oktora.
Penetapan Aceng Fikri sebagai tersangka itu sejak 17 April 2013.
Penetapan tersebut dilakukan, menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul, setelah penyidik dari Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi serta ahli pidana dan tata bahasa.
Aceng dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Aceng akan diperiksa kembali oleh penyidik Polda Jabar pada Sabtu (27/4).
Aceng saat ini, setelah gagal mencalonkan sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura, mendaftarkan diri sebagai anggota DPD Jabar.
Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4). Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua Purnomo Edi Santosa.
Editor: Wisnu AS
Spoiler for pendapat ane:
Mohon maaf kalau ada kata-kata yg tidak mengenakkan, siapalah saya ini
Kasih atau dong
0
1.4K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru