SopirMetrominiAvatar border
TS
SopirMetromini
Dana Hibah Proyek MRT, Jokowi Wajib Tanda Tangan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto, menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk penggunaan dana hibah triliunan rupiah proyek mass rapid transit. Jokowi sebelumnya menyatakan ingin mencari tahu dulu ihwal surat yang di dalamnya menuntut pertanggungjawabannya apabila di kemudian hari ditemukan ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Marwanto meminta Jokowi tak perlu khawatir atas adanya klausul ancaman pidana itu. Menurut dia, dengan atau tanpa klausul itu, jika di kemudian hari ada penyimpangan, tetap akan menimbulkan sanksi. "Jadi, kami mengharapkan hal ini bisa segera dipahami (Jokowi)," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin, 22 April 2013. (Baca: Proyek MRT Lambat, Terganjal Tanda Tangan Jokowi)

Adapun kebijakan mengenai surat pertanggungjawaban mutlak ini, Marwanto menyebut, adalah peraturan yang berlaku bagi semua daerah yang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat. Karena itu, dia mengharapkan Jokowi bisa segera menggelar pembahasan internal di pemerintah daerah mengenai kebijakan ini. "Terkait proyek MRT, pinjaman Rp 15 triliun dari Japan International Cooperation Agency ini kan bukan untuk PT MRT Jakarta, melainkan ke pemerintah daerah DKI. Oleh sebab itu, aturan (penandatanganan surat tanggung jawab) itu tetap berlaku," kata Marwanto lagi.

Soal penandatanganan surat pertanggungjawaban mutlak ini diduga ikut membuat proyek MRT berjalan tersendat. Surat itu merupakan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah. Surat ini juga untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat yang akan dipakai proyek MRT. Tanda tangan gubernur dibutuhkan karena 49 persen biaya proyek MRT berasal hibah dari pemerintah pusat. (Baca: MRT Tahap Pertama Beroperasi 2017)

Menurut Jokowi, surat yang disyaratkan Kementerian Keuangan itu janggal. Sebab, kata dia, proyek MRT dikerjakan oleh badan usaha milik daerah, PT MRT Jakarta. Segala urusan teknis diurus oleh manajemen PT MRT. Seharusnya, kata dia, Direktur Utama PT MRT yang menandatangani surat pertanggungjawaban itu.

”Kalau direksi tidak berbuat apa-apa, untuk apa takut menandatangani?" kata Jokowi, Senin. “Kalau saya tanda tangan lalu direksinya asal-asalan, saya yang harus tanggung jawab secara mutlak? Kalau begitu, mending saya jadi Direktur Utama PT MRT saja."

Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebenarnya menganggap lumrah surat yang menyertakan klausul pidana tersebut dalam proyek pemerintah. “Itu risiko. Setiap uang negara yang dipinjam harus ada yang bertanggung-jawab,” ujar Ahok. (Baca juga: Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi)

DPRD DKI Jakarta juga mendorong Jokowi segera menandatanganinya. Menurut Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPRD DKI Santoso, surat itu merupakan kunci untuk menjalankan proyek MRT. “Apa pun risikonya harus diterima. Gubernur tidak perlu khawatir," kata Santoso, Ahad lalu. (Baca: Jokowi Ragu Lanjutkan MRT?)

Meskipun Jokowi belum menandatangani surat tersebut, pekan ini dia akan mengumumkan pemenang tender untuk paket pekerjaan bawah tanah MRT. "Supaya proyek bisa berjalan," kata dia. Padahal, menurut Marwanto, hibah dari pemerintah pusat tidak akan dicairkan jika dokumen persyaratan belum lengkap. "Kalau syarat belum lengkap anggaran kami cairkan, berarti kami yang melanggar aturan," ujarnya. Simak berita MRT di link ini.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/0...b-Tanda-Tangan

Rajin pencitraan, tapi gak punya nyali .............
0
9.6K
176
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.