Jember - Artija ibu yang dipidanakan anak kandungnya karena dituduh mencuri sebatang kayu bayur menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Wanita berusia 70 tahun ini terlihat sedih menjelang proses persidangan kedua dengan agenda eksepsi.
Artija, Warga Wirolegi, Kecamatan Sumbersari ini menangis setelah mengingat kembali kenekatan anak perempauannya hingga dirinya harus menjalani proses persidangan.
"Kok tega anak membuat orang tua sengsara bahkan sampai seperti ini," kata Artija kepada detiksurabaya.com, Kamis (4/3/2013) di Pengadilan Negeri Jember.
Di sisi lain menurut Artija, anak perempuanya bernama Manisa itu tidak hanya menyengsarakan orang tuanya, bahkan juga kerap kali mengusirnya.
"Saya berkali kali diusir dari tanah yang sekarang saya tempati," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Spoiler for UPDATE:
wartajember.com - Sidang kasus seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya, hanya gara-gara memotong empat batang Kayu Bayur di Jember, memasuki sidang perdana. Jaksa penuntut umum mendakwa sang ibu beserta anak dan cucunya, bersalah melakukan pencurian dengan kerugian Rp 3 juta.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim meminta para pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum, Endah Puspitorini tetap bersikukuh akan melanjutkan kasus ini secara hukum.
Kamis siang tadi, merupakan kehadiran pertama Artija, seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya Manisah, di Pengadilan Negeri Jember dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Artija hadir bersama dua terdakwa lainnya, Ismail anaknya, dan Syafie cucunya, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sidang ini, berawal dari Manisah yang melaporkannya Artija ibu kandung sendiri telah melakukan pencurian empat batang Kayu Bayur dan puluhan batang Bambu pada akhir Oktober tahun lalu. Atas pencurian itu, Manisa mengalami total kerugian hingga Rp 3 juta.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa bersalah melakukan pencurian, karena pohon Bayur dan Bambu itu, tumbuh di atas tanah milik Manisah dari hasil membeli dari orang lain. Para terdakwa melanggar pasal 363 kuhp jonto 170 KUHP.
Namun begitu, Artija menampik dakwaan jaksa, karena menurutnya, tanah itu adalah miliknya dari warisan orang tuanya, yang bernama Supiha.
“Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Namun demikian, Majelis Hakim kembali meminta para pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” kata Abdul Haris Alfianto, kuasa hukum terdakwa.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum sepertinya enggan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dengan alasan, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi tapi gagal. “Pihak pelapor tetap menginginkan kasus ini diselesaikan secara hukum,” imbuhnya.
gimana menurut pendapat agan dengan apa yang dilakukan manisa anak kandung dari ibu Artija?