Quote:
inilah..com, Jakarta – Pebisnis yang biasanya leluasa bertransaksi melalui media internet (online), harus bersiap diri. Pasalnya, pemerintah akan merumuskan pajak bagi mereka.
"Kita tunggu untuk perlu mengeluarkan UU, kita akan garap tahun ini. Itu akan memayungi semuanya," kata Menteri Perdagangan Gita Wiryawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Menurut Gita, transaksi di online memiliki masa depan yang cerah. Alhasil, banyak keuntungan yang bisa diterima pemerintah dari pajak online tersebut. "Besar sekali e-commerce, kita tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun inilah," kata Gita.
Semuanya nanti akan diatur dalam UU perniagaan. Dan kini masih digodok. "UU perdagangan tidak hanya memayungi tata niaganya dan juga terkait peyikapan fiskal dan perpajakannya," jelas Gita.
Kini, Gita mengatakan lambat atau cepat tergantung pembahasan UU di DPR. "Tergantung DPR mungkin kuartal III," katanya. [ast]