- Beranda
- The Lounge
MUHAMMAD RIZKY (tvone) SANGAT LAYAK DI TINDAK SAMA KPI (komisi penyiaran indonesia)
...
TS
bisibade
MUHAMMAD RIZKY (tvone) SANGAT LAYAK DI TINDAK SAMA KPI (komisi penyiaran indonesia)
2013 UDAH MO ABIS GAN, ni trit umurnya udah mau setaon, tp thanks bgt bwt kaskuser yg tp mau mampir / komen sama ni trit.. ane mo closed tp berasa sayang jg sama ni trit, makanya ane spoiler aja.. jd yg masih penasaran tinggal buka aja ya gan...
Spoiler for buka aja klo ttp penasara:
Penting bgt neh.. :
Spoiler for orsinil:
Spoiler for pelakunya gan:
Trit tentang PENYIAR TVoNE (MUHAMMAD RIZKY) yg geje bgt waktu ngewawancara JOKOWI udah rame bgt di mari juga…
Nah ane coba ngubek2 ttg aturan yg secara jelas bisa menjerat dia.. langsung aja ya…
Jaman sekarang harus berdasar semuanya gan…
Ne aturan2 dari KPI yg di langgar sama si MUHAMMAD RIZKY TVone ntu..
Cekibrot gans’……
Spoiler for ke-1:
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Pasal 10
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Pasal 10
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
(2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Spoiler for ke-2:
BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian Pertama
Penjelasan kepada Narasumber
Pasal 27
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian Pertama
Penjelasan kepada Narasumber
Pasal 27
(1) Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.
(2) Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi, lembaga penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. memberitahukan tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut serta peran dan kontribusi narasumber;
b. menjelaskan kepada narasumber tentang program siaran tersebut merupakan siaran langsung atau siaran tidak langsung; dan
c. menjelaskan perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian dan jadwal penayangan program siaran bila program sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas merupakan program siaran tidak langsung.
(3) Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancara tersebut dengan jelas dan akurat.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.
Bagian Kedua
Persetujuan Narasumber
Pasal 28
Persetujuan Narasumber
Pasal 28
(1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
(2) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.
(3) Pencantuman identitas narasumber dalam program siaran wajib mendapat persetujuan narasumber sebelum siaran.
(4) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya jika keterangan atau informasi yang disiarkan dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau keluarganya, dengan mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah narasumber.
Spoiler for PALING KENA:
Bagian Kesembilan
Pewawancara
Pasal 35
Pewawancara
Pasal 35
Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. wajib bersikap netral dan tidak memihak;
b. tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara;
c. memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan dan/atau menjawab;
d. tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar; dan
e. wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.
ne adalah daftar dosa dia (M. Rizky) menurut ane:
1. Tidak menghormati JOKOWI sbg GUBERNUR : baca BAB VI pasal 10
2. Tidak menghormati kesepakatan awal ttg materi/topic wawancara : baca BAB XIX bagian kedua pasal 28
Ne menurut ane yg jelas2 secara terang benderang si M. Rizky melanggar aturan penyiaran
1. Dia jelas2 menyudutkan sang narasumber : baca bagian kesembilan pasal 35 poin B
2. Dia suka motong pembicaraan sang narasumber : baca bagian kesembilan pasal 35 baca poin C
Kalo ada yg salah minta koreksinya gans…..
Klo berkenan tolong di :
sumber :sahih bgt gan
sumbangan link videonya neh..
Quote:
maskih buat yg ngasih si abu2 & ijonya gan... buat yg tajir sama boleh lg dong
Spoiler for waw!! nambah lageee:
14022013
Diubah oleh bisibade 27-12-2013 15:42
arip1992 memberi reputasi
-1
118.3K
Kutip
1.3K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.7KThread•89.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya