Quote:
Surabaya(beritajatim.com) - Joko pemuda 19 tahun asal Manukan telah cabuli tetanganya sendiri yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksinya sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Kini, pemuda yang sehari-hari bekerja tukang bengkel itu dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya.
Satuan Unit Reskim Perlindungan Anak dan Perembuan (PPA) Polrestabes Surabaya, yang selaku menangani kasus pencabulan itu menyatakan bahwa Joko rencananya bertanggung jawab untuk menikahi kekasihnya berinisial RN. Tapi, janji itu diingkari.
"Korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 15 kali dengan korban, yang sebenarnya adalah kekasihnya sendiri," terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Rabu (17/4/2013).
Suparti juga menjelaskan kalau pelaku ini guna bisa mendapatkan nafsu bejatnya, hanya merayu korban kalau dia janji akan menikahi. Dari situ korbanpun luluh dan menyerahkan mahkota keperawanannya ke Joko.
"Perbuatannya tersangka itu dilakukan selama dua bulan berturut-turut, terhitung mulai bulan Febuari hingga Maret." terangnya.
Aksi pertama Joko dilakukan pada 10 Febuari di sebuah rumah kos di Jalan Sikatan Lebar 15 A. Mereka enak, aksi itu dilanjutkan pada tanggal 17, 24 Febuari, tanggal 3 dan 17 Maret, hubungan intim kembali dilakukan di tempat yang sama. "Mungkin nafsunya besar, sampai dalam sehari, melakukan tiga kali berturut-turut," ungkap Suparti.
Dari modal janji menikahi, lanjut Suparti, RN kerap mendapatkan uang berian Joko sebesar uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu untuk alasan membeli pulsa agar bisa saling berkomunikasi. "Namun, setelah puas, tersangka mengingkari janji mengawini korban. Karena tidak lagi terlihat di rumahnya, korban bercerita kepada keluarganya dan melaporkan tersangka ke polisi," sambung Suparti.
Joko pun berhasil diamankan. Selain menangkap Joko, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna hijau, celana warna putih, celana dalam warna coklat, dan satu buah bra warna putih.
"Karena perbuatan tersangka ini dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas Polwan dengan satu melati di pundak tersebut.
EMBER
berikut beberapa kata kunci agar berhasil :
- aku janji tidak akan meninggalkanmu
- aku janji kan selalu menjagamu
- aku janji tidak akan memutuskanmu
- aku janji kan menjagamu
- aku janji kan setia
- aku janji akan menikahimu
- aku janji akan bertanggung jawab kalau kamu hamil
kata kunci ge-we : aku janji kamu akan menjadi gadis yg periang lagi lagi & lagi,,,
Quote:
"Mungkin nafsunya besar, sampai dalam sehari, melakukan tiga kali berturut-turut,"
mungkin korban yg nafsunya besar,,, sepertinya harus dpt lawan yg seimbang,..