Kaskus

News

futin13Avatar border
TS
futin13
ask over kontrak ruang usaha
salam. met sore agan-agan forum hukum di kaskus.

saat ini ane lg kontrak ruang usaha selama 5 tahun snilai 50jt. udah jalan 2 tahun, ternyata usaha yg ane jalanin gak begitu bagus gan, akhirnya ane mutusin untuk oper kontrak. ternyata ada temen ane ada yang mau dgn harga 75jt (sisa kontrakan 3thn)
yang ane mau tanyain, keuntungan dari hasil sisa kontrakan itu hak ane 100% atau ane harus bagi ke pemilik ya?

fyi, dalam perjanjian kontrak ada pasal yang nyebutin bahwa ane sebagai pihak ke2(penyewa) dapat menyewakan kembali kepada pihak ke tiga dengan ijin pihak pertama(pemilik)

thx buat waktunya agan2 sekalianemoticon-Shakehand2
0
1.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.