Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Komisi III: Kasus Cebongan berpotensi melanggar HAM
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa tragedi pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan, Sleman, DIY yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Kopassus, bukan termasuk ke dalam tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun hal ini dinilai sebagai sebuah pernyataan yang terlalu terburu-buru.

Ketua Komisi I DPR Gede Pasek Suardika tidak sependapat dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Purnomo. Apabila dilihat dari proses kejadian yang dilakukan oleh para pelaku dengan melakukan penembakan terhadap korban, Pasek menilai hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Saya kira cara kejadiannya, di mana yang bersangkutan dalam kekuasaan dan tanggung jawab negara. Maka potensi ke arah sana (pelanggaran HAM) itu ada. Tapi sebaiknya kita tunggu hasil Komnas HAM saja," jelas Pasek saat dihubungi, Jumat (12/10).

Namun Pasek mengaku bisa memahami dan menghargai pernyataan yang dilontarkan oleh Menhan tersebut. Akan tetapi, lanjut dia, lebih baik jika menunggu terlebih dahulu hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Ya pendapat itu bisa kita hormati. Tetapi mari kita tunggu hasil kerja Komnas HAM," tegas dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila berpendapat, kasus yang terjadi dalam Lapas Cebongan jelas termasuk tindakan yang melanggar HAM. Sebab, kata dia, peristiwa itu menewaskan empat penghuni Lapas.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap penjaga Lapas serta penghuni Lapas lainnya sehingga menimbulkan trauma. Tapi, tindakan itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Bentuk pelanggaran HAM jelas terlihat dengan meninggalnya empat orang di lapas. Dimana hak kehidupan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dari hal apapun," kata Siti dalam jumpa persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4).

Oleh karena itu, dia berpendapat, maksud pernyataan Menhan Purnomo Yusgiantoro bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Mungkin yang dimaksud Pak Menteri adalah pelanggaran HAM berat. Jadi pelanggaran HAM yang kita maksud itu sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999, sedangkan untuk pelanggaran HAM berat adalah UU 26 tahun 2000," tuturnya.

Siti menjelaskan, sejauh penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat terjadi dalam kasus Cebongan. Karena, pelanggaran HAM berat dilakukan secara meluas, massive, sistematis dan genosida.

http://www.merdeka.com/peristiwa/kom...nggar-ham.html

kalau birokrat korupsi..apa tdk melanggar HAM..... itu lebih banyak lo HAM nya yg dilanggar... mulai dari tambal ban, sopir truck, petani, nelayan... krn sulit solar..itu kan HAM mereka untuk medapatkan solar dirampas oleh koruptor..jutaan lo pak. tolong ini juga di ucapkan oleh politisi/birokrat.
0
7K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.