rullyhoqqiAvatar border
TS
rullyhoqqi
PENGERTIAN AUDIT
Terdapat beberapa pengertian Auditing yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi. Pengertian tersebut antara lain:

Auditing menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebecke:

“Auditing is the process by which a competent, independent person accumulates and evaluates evidence about quantifiable information related to specific economic entity for the purpose of determining and reporting on the degree of correspondence between the quantifiable information and established criteria”

Auditing menurut Sukrisno Agoes (dalam bukunya “Auditing: Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik):

“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan”

Namun pada dasarnya yang dimaksud dengan audit/pemeriksaan adalah tindakan membanding¬kan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya. Tindakan semacam ini sebenarnya merupakan bagian dari tindakan yang diperlukan manusia dalam kehidupannya, dan oleh karena itu bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat.

Sebagai contoh, seorang guru memeriksa pekerjaan murid muridnya; seorang dokter memeriksa pasien: seorang ibu rumah tangga memeriksa apakah beras yang dimasaknya sudah matang atau belum dan seorang kepala keluarga memeriksa apakah pintu pintu dan jendela jendela rumah sudah semuanya terkunci pada malam hari.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan memeriksa/mengaudit dilakukan oleh semua orang dan bukan hanya oleh auditor/pemeriksa yang tugas pokoknya sehari hari melakukan audit/pemeriksaan. Bagi orang orang tersebut, memeriksa dilakukan secara alamiah yaitu berdasarkan kebiasaan yang sudah diketahui dan dikuasainya. Sudah tentu mereka tidak pernah mempelajari teknik dan prosedur pemeriksaan/audit sebagaimana yang dilakukan oleh orang-¬orang yang kita sebut sebagai auditor/pemeriksa.
Orang yang mempunyai tugas pokok di bidang audit dinamakan auditor fungsional. Audit yang dilakukan oleh auditor fungsional tidak terbatas pada bidang keuangan saja tetapi juga meliputi bidang teknis maupun bidang operasional.

Contoh auditor fungsional adalah: Para auditor yang bekerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta para auditor yang bekerja sebagai auditor intern suatu perusahaan.

Untuk dapat memeriksa/mengaudit, seseorang harus mengetahui bagaimana keadaan yang seharusnya dan bagaimana keadaan yang sebenarnya. Keadaan yang seharusnya dinamakan kriteria sedangkan keadaan yang sebenarnya dinamakan kondisi.

Sebagai contoh, apabila seorang guru seperti yang disebutkan di atas akan memeriksa pekerjaan murid muridnya, maka ia harus mengetahui jawaban yang tepat dari soal-¬soal yang diberikannya sehingga ia dapat menilai apakah hasil pekerjaan murid-¬muridnya itu benar atau salah.
Demikian juga dengan ibu rumah tangga pada contoh di atas, ia harus mengetahui bagaimana keadaan nasi yang sudah matang.

Adalah sangat baik apabila seorang auditor mengetahui terlebih dahulu setiap kriteria mengenai permasalahan yang akan diaudit sebelum ia melakukan audit, sehingga waktunya tidak akan banyak terbuang untuk mencari dan memahami kriteria.

Mengenai penguasaan terhadap kondisi, baru dapat dilakukan setelah auditor yang bersangkutan melakukan audit. Perlu dikemukakan bahwa dalam keadaan tertentu, penguasaan kriteria baru dapat dilakukan setelah audit dimulai karena para auditor belum memperoleh informasi yang cukup sebelum ia memulai pekerjaan auditnya.

Selain istilah audit kita mengenal pula istilah pengawasan. Yang dimaksud dengan pengawasan adalah langkah langkah untuk mendapatkan keyakinan apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan tujuan atau rencana yang telah ditetapkan. Di sini dilakukan usaha untuk memantau keadaan yang tejadi dibandingkan dengan tujuan atau rencana tadi. Pengertian pengawasan tidak selalu harus merupakan tindakan aktif, sebab pengawasan dapat juga dilakukan secara pasif. Contoh pengawasan secara pasif adalah pengawasan melalui laporan tertulis. Dalam hal pengawasan, tidak sekaligus terdapat pengertian adanya langkah langkah yang dinamakan tindak Ianjut. Apabila pengawasan dilakukan bersama sama dengan usaha tindak lanjut, maka hal tersebut dinamakan pengendalian. Dengan kata lain pengendalian adalah langkah langkah untuk mendapatkan keyakinan apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan tujuan atau rencana yang ditetapkan dan diikuti dengan langkah langkah tindak lanjut apabila tidak terdapat kesesuaian.

Perlu diketahui bahwa seorang auditor atau seorang pengawas tidak selalu mempunyai kewenangan melakukan tindak lanjut. Auditor atau pengawas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut adalah auditor atau pengawas fungsional. Bahkan auditor atau pengawas fungsional tersebut sebenarnya tidak boleh melakukan tindak lanjut, sebab apabila demikian maka ia sudah mencampuri urusan pelaksanaan. Hal ini sejalan dengan kedudukan para auditor atau pengawas fungsional sebagai orang orang yang menjalankan fungsi staf dan bukan fungsi lini (pelaksanaan).

*hanya sekedar sharing aja
0
2.6K
19
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.6KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.