Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Bottleneck di DPRD DKI} Proyek MRT Terkendala Masalah Administrasi
Proyek MRT Terkendala Masalah Administrasi
Cipto - Daerah
Kamis, 11 April 2013 19:01 WIB


WE.CO.ID - Pelaksanaan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) hingga kini belum dilakukan karena terkendala proses administrasi. Faktor utama yang mengganjal pembangunan MRT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011. Peraturan tersebut berisi perihal kewajiban menyusun persetujuan pinjaman (loan agreement) dengan Bappenas yang disertai revisi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan.

"Batas waktu loan agreement dengan Bappenas berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Mendagri hingga 5 April silam. Tapi, karena MRT ini merupakan program nasional, Pemprov DKI minta tolong ditunda," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, seperti dikutip dari laman berita resmi Pemprov DKI, Kamis (11/4/2013).

Basuki mengaku baru mengetahui PP Nomor 30 Tahun 2011 sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan MRT yang telah disetujui sejak tahun 2007. Di dalam peraturan tersebut mengatur persentase pengembalian utang pinjaman sebesar 42 persen ditanggung oleh pemerintah pusat dan 58 persen ditanggung Pemprov DKI.

Namun, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo meminta revisi pengembalian utang menjadi 49 persen ditanggung oleh pemerintah pusat dan 51 persen untuk Pemprov DKI.

"Perjanjian mesti diperbaharui lagi oleh DPRD. Mendagri seharusnya tidak menunggu lagi DPRD, tapi berjalan simultan karena waktu. Rapat Koordinasi Pelaporan Pembangunan (RKPP) juga melarang pengumuman kontrak tanpa tersedianya uang. Tapi pencairan uang disertai persetujuan Bappenas juga. Nah, itu nyangkut semua," papar Basuki.

Basuki mengungkapkan, Mendagri merekomendasikan pembangunan MRT harus berdasarkan pada PP tersebut. Namun, Jokowi bersama Direksi MRT yang baru sekadar mengetahui kalau pembangunan MRT dapat segera dijalankan. "Direksi kita juga nggak tahu, Pak Gubernur pikirnya langsung disetujui saja. Jadi terkendala di administrasinya," jelasnya.

Untuk itu, kata Basuki, Dirut MRT malam nanti sekitar jam 20.00 akan menggelar rapat dengan pihak dari Kementerian Keuangan dan Direktur Anggaran dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab, PP tersebut menimbulkan potensi diundurnya pembangunan proyek MRT. Terlebih, jarak pengumuman tender dengan prosesi pembangunan berlangsung selama 42 hari.

"Pemenang tender sudah tahu tapi dirahasiakan. Jadi dipegang, yang penting kalau ini oke, Bappenas oke, langsung diumumkan. Sejak diumumkan butuh waktu 42 hari baru bisa kontrak," tegasnya.(Ant)

Source


Basuki Geram MRT Kembali Terkendala
Penulis : Kurnia Sari Aziza | Kamis, 11 April 2013 | 14:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja hambatan Pemprov DKI untuk segera mempercapat pelaksanaan megaproyek transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT). Hambatan lainnya ternyata dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2012 tentang pinjaman daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam PP baru itu mewajibkan agar para stakeholder terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

"Di PP itu mewajibkan untuk membuat loan agreement (persetujuan pinjaman) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus koordinasi dengan Menteri Keuangan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Sementara itu batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013 lalu. Basuki mengatakan, Pemprov DKI baru mengetahui terkait adanya PP tersebut yang mengharuskan pembuatan kesepakatan revisi perbandingan pengembalian pinjaman dari 42:58 menjadi 49:51.

"Proyek MRT ini kan sudah dari tahun 2007 disetujui. Tapi, DPRD setujunya juga angka lain, dulu kan masih 42:58, akhirnya dapatlah sekarang setelah negosiasi bersama Menko Perekonomian menjadi 49:51. Nah, harus diperbaharui lagi dari DPRD DKI. Cobalah untuk Kemendagri tak usah tunggu DPRD. Ya, dia simultan saja jalannya karena kami didesak waktu dan harus mengumumkan siapa pemenang tender," kata Basuki.

Dana untuk mengembalikan pinjaman itu juga baru bisa cair setelah komitmen antara instansi-instansi itu sudah ada. Lebih lanjut untuk dapat mencairkan biaya MRT, harus mendapat persetujuan Bappenas. Terkait PP itu, Basuki mengatakan, direksi baru PT MRT Jakarta tidak mengetahui adanya peraturan yang mengikat tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, kata Basuki, juga mengira kalau kesepakatan perbandingan pengembalian pinjaman kepada JICA sudah final saat pertemuan Jokowi bersama Menko Perekonomian Hatta Radjasa beberapa waktu lalu.

"Jadi, memang terkendala di administrasinya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JICA telah menyetujui peminjaman dana sebesar Rp 15 triliun untuk proyek MRT di ruas Depok-Lebak Bulus sampai Sisingamangaraja dengan konsep jalan layang (luas 9,8 kilometer persegi) dan ruas Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI) dibangun di bawah tanah dengan luas 5,9 kilometer persegi. Namun, belum ada persetujuan pinjaman untuk ruas berikutnya dari Bundaran HI ke Kampung Bandan (8,1 kilometer). Terakhir, Jokowi berencana mengajukan penambahan pinjaman pada JICA.

Source

Melihat DPRD DKI selalu jarang hadir anggotanya dalam paripurna, DPRD DKI akan memakan waktu lama dalam pembahasan untuk menemukan solusi cepat agar proyek MRT dapat terlaksana.
emoticon-Matabelo

Semoga dirut MRT yang akan rapat bersama dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan direktur anggaran pada malam ini dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi semua pihak.
emoticon-Matabelo
0
2.9K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.