Quote:
inilah..com, Jakarta - Surat kuasa yang diteken Wapres Boediono saat menjadi Gubernur Bank Indonesia terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan akta gadai menjadi bukti untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century.
Hal itu dikatakan anggota Tim Pengawas Century DPR RI Fahri Hamzah. Menurut Fahri, surat ini menunjukkan secara langsung bahwa transfer dana itu diketahui oleh Boediono.
"Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan dalam kasus FPJP Boediono adalah tersangka langsung. Karena dialah yang mengucurkan dana itu. Jadi tidak ada alasan lagi (Boediono) tidak tahu, Karena uang itu yang menyetor Boediono," papar Fahri di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Lebih lanjut Fahri menyebutkan, jika memakai konstruksi FPJP, terdapat kejanggalan dalam transfer uang. Karena, menurut Fahri, uang ditransfer terlebih dahulu, akte menyusul belakangan. "Maka yang menransfer itu adalah Boediono. Jadi posisi Boediono langsung berkaitan dengan perkara ini," imbuh Fahri.
Politikus PKS ini menyebutkan Timwas Century tidak perlu lagi memanggil Boediono. Selain lantaran Timwas Century bukan forum angket, Fahri menyebutkan saat ini KPK yang lebih tepat memanggil Boediono. "Kita tidak perlu memanggil Boediono, tetapi yang perlu memanggil Boediono atau menuntaskan Boediono adalah KPK," tandas Fahri.
Sebagaimana dimaklumi, Surat Kuasa terkait pencairan dana FPJP Bank Century dan akta gadai yang diteken bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono beredar di kalangan terbatas pada Rabu (10/4/2013) ini. [tjs]
Code:
http://nasional.inilah..com/read/detail/1976837/surat-kuasa-beredar-boediono-layak-jadi-tersangka#.UWaE1jdafTo
Jadi selama ini negara kita dipimpin oleh orang yang layak jadi tersangka.
Berita terkait:
Code:
http://kask.us/g9glm