Quote:
Sigmanews - Maraknya parkiran tak berkarcis di beberapa tempat terutama di daerah Depok, semakin tak jelas arahnya. Setelah sebelumnya menanyakan pihak Bank Mandiri di Depok, tak jauh beda juga dengan Bank BCA cabang Depok.
Ditemui, Kepala layanan Bank BCA, Beny Buntaran, pada Jumat lalu (05/04), dirinya mengklaim bahwa pihak BCA tidak mengetahui parkiran tak berkarcis di gedung tersebut. Menurut Beny juga dirinya menyerahkan pada pihak pengelola, yakni salah satu ormas dan diserahkan sepenuhnya untuk masalah parkiran.
"Mengenai parkir kita serahkan kepada pengelolanya, dimana Pengelolanya itu ormas."Kita menyerahkan semuanya kepada pengelola parkir. Biar dia semua yang mengurus, tapi harus ada timbal balik yaitu tempat ini bersih dan aman," ujarnya.
Benny juga mengatakan bahwa pihak BCA juga tidak memungut bayaran kepada para nasabah yang ada disana.
"Kita memang tidak memungut bayaran dari nasabah. Kita tidak maksa, tapi ya kalo dikasih kita terima. Kita tidak memperbolehkan petugas parkir itu memaksa nasabah untuk memberinya uang parkir. Kalau ada yang memaksa boleh kasih tahu saya biar saya marahi," tegasnya.
Benny pun menegaskan bahwa jika pihak nasabah merasa keberatan dengan tarif parkir, maka nasabah pun tak perlu membayarnya. Jika ada pihak nasabah yang membayar, maka menurutnya itu hak nasabah. Benny juga menambahkan telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah Depok sebesar 200 ribu tiap bulannya.
"Itu memang menjadi hak nasabah, ya sebagai tanda terima kasih saja, Kalau ada yang keberatan dengan uang parkir tersebut ya jangan bayar. Kita menang tiap bulan ada retribusi ke Pemda sebesar 200.000 ribu rupiah," kata Benny.
Meski demikian, tarif parkir disana seperti sudah ditentukan meskipun tanpa karcis. Dimana untuk kendaraan bermotor roda dua dipungut 1.000 rupiah sedangkan mobil 2.000 rupiah.
Untuk diketahui, jika mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan dimana tarif kendaraan bermotor untuk sepeda motor yakni sebesar 1000 rupiah dan mobil 2000 rupiah dan harus menyertakan karcis sebagai retribusinya.
Untuk permasalahan keamanan, Menurut pengakuan beliau, disini terdapat belasan petugas yang berganti-ganti jam kerja. Walaupun, pihaknya tak akan bertanggung jawab jika ada kehilangan.
"Seandainya ada yang kehilangan kendaraannya maka itu tanggung jawab pribadi. Tapi ya alhamdulilah sampai saat ini tidak ada," tutupnya.
Tentu saja jika melihat peraturan dan fakta dilapangan adanya suatu bentuk pelanggaran terhadap pengelola parkir. Tak lepas tangan pihak pemerintah kota daerah pun meski dipertanyakan soal kinerja terhadap pengawasan pengelolaan parkir. Jangan sampai konsumen yang merasa dirugikan. (pm/reporter: nicholas sirait)
Peraturan tidak sesuai apa yang terjadi di lapangan, bagaimana agan - agan dalam menanggapi hal ini ? pasti agan2 juga sering kan menjumpai parkir yang tidak berkarcis