- Beranda
- The Lounge
Show "Live Sex" untuk Hidup
...
TS
naruchiha
Show "Live Sex" untuk Hidup
Astagfirullah...mungkin itu lah yang akan terucap jika membaca judul di atas. Tapi itu benar adanya.
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Kevin (32) dan Devi (30) di sebuah hotel di Surabaya. Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap lantaran membuka bisnis live seks.
"Kami memang menangkap tersangka dalam Operasi Pekat Semeru pada akhir bulan lalu. Kemungkinan, bisnis seperti ini adalah yang pertama di Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (3/4/2013).
Menurut Anom, terungkapnya bisnis lendir pasutri itu bermula dari penyelidikan pihaknya terhadap iklan layanan pijat untuk suami-istri di salah satu media cetak yang ada di Surabaya. Pasutri itu memberi layanan dengan tontonan adegan seks secara langsung bagi pelanggan yang ingin menontonnya.
"Adegan seks yang dilakukan oleh pasutri ini, dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Nah, bagi siapa saja yang ingin melihatnya, kedua tersangka membanderol tiket seharga Rp850 ribu," ungkap Anom.
Mendapat informasi tentang adanya adegan hubungan intim pasutri yang bisa ditonton secara langsung, lanjut Anom, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar. Dan ternyata benar, adegan asusila kedua tersangka bisa dipertontonkan secara umum.
"Mereka menyediakan bisnis ini untuk membangkitkan libido atau gairah seks bagi pasangan suami istri yang menontonnya," ujar Anom
Sementara itu, tersangka Kevin mengaku nekat melakukan tindak asusila bersama istrinya itu karena terhimpit masalah ekonomi.
"Saya baru kali pertama melakukan itu. Saya dan istri saya terpaksa mempertontonkan adegan ranjang saya bersama istri saya kepada orang yang bersedia membayar mahal secara live. Mau bagaimana lagi, kami butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup sehari-hari, jadi terpaksa kami melakukan itu," kata Kevin, di hadapan petugas.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasutri yang sudah memiliki dua anak itu dijerat Pasal 34 Jo Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber nya duniab*ca.com
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Kevin (32) dan Devi (30) di sebuah hotel di Surabaya. Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap lantaran membuka bisnis live seks.
"Kami memang menangkap tersangka dalam Operasi Pekat Semeru pada akhir bulan lalu. Kemungkinan, bisnis seperti ini adalah yang pertama di Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (3/4/2013).
Menurut Anom, terungkapnya bisnis lendir pasutri itu bermula dari penyelidikan pihaknya terhadap iklan layanan pijat untuk suami-istri di salah satu media cetak yang ada di Surabaya. Pasutri itu memberi layanan dengan tontonan adegan seks secara langsung bagi pelanggan yang ingin menontonnya.
"Adegan seks yang dilakukan oleh pasutri ini, dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Nah, bagi siapa saja yang ingin melihatnya, kedua tersangka membanderol tiket seharga Rp850 ribu," ungkap Anom.
Mendapat informasi tentang adanya adegan hubungan intim pasutri yang bisa ditonton secara langsung, lanjut Anom, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar. Dan ternyata benar, adegan asusila kedua tersangka bisa dipertontonkan secara umum.
"Mereka menyediakan bisnis ini untuk membangkitkan libido atau gairah seks bagi pasangan suami istri yang menontonnya," ujar Anom
Sementara itu, tersangka Kevin mengaku nekat melakukan tindak asusila bersama istrinya itu karena terhimpit masalah ekonomi.
"Saya baru kali pertama melakukan itu. Saya dan istri saya terpaksa mempertontonkan adegan ranjang saya bersama istri saya kepada orang yang bersedia membayar mahal secara live. Mau bagaimana lagi, kami butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup sehari-hari, jadi terpaksa kami melakukan itu," kata Kevin, di hadapan petugas.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasutri yang sudah memiliki dua anak itu dijerat Pasal 34 Jo Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber nya duniab*ca.com
0
9.1K
63
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•104.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya