Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adhikepetAvatar border
TS
adhikepet
Putusan PN janggal, bisa di fix gak?
Begini ceritanya, kami menggugat perdata, dan pada tahap pembuktian, kami membuktikan dengan banyak bukti bagus dan saksi yang mantap, sedangkan dari pihak lawan, pembuktiannya lemah dan tidak memiliki saksi. emoticon-I Love Indonesia (S)
kami sangat optimis akan menang tetapi kami mendapat sms dari panitera untuk memberikan uang kepada hakim sebagai uang lelah. tapi kami tidak berani gan takut kena grativikasi emoticon-Matabelo
saat putusan, kami kena nebis in idem emoticon-Sorry padahal harusnya kan nebis in idem diberikan saat putusan sela, tapi ini diberikan di putusan akhir :reposemoticon-Sorryemoticon-Berduka (S)emoticon-Berduka (S)emoticon-Berduka (S)

gimana agan agan sekalian, bisakah kami mem fix putusan janggan tersebut atau gimana memberi pelajaran pada para hakim laknat itu emoticon-Najisemoticon-Najis
0
2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.