- Beranda
- Melek Hukum
Putusan PN janggal, bisa di fix gak?
...
TS
adhikepet
Putusan PN janggal, bisa di fix gak?
Begini ceritanya, kami menggugat perdata, dan pada tahap pembuktian, kami membuktikan dengan banyak bukti bagus dan saksi yang mantap, sedangkan dari pihak lawan, pembuktiannya lemah dan tidak memiliki saksi.
kami sangat optimis akan menang tetapi kami mendapat sms dari panitera untuk memberikan uang kepada hakim sebagai uang lelah. tapi kami tidak berani gan takut kena grativikasi
saat putusan, kami kena nebis in idem padahal harusnya kan nebis in idem diberikan saat putusan sela, tapi ini diberikan di putusan akhir :repos
gimana agan agan sekalian, bisakah kami mem fix putusan janggan tersebut atau gimana memberi pelajaran pada para hakim laknat itu
kami sangat optimis akan menang tetapi kami mendapat sms dari panitera untuk memberikan uang kepada hakim sebagai uang lelah. tapi kami tidak berani gan takut kena grativikasi
saat putusan, kami kena nebis in idem padahal harusnya kan nebis in idem diberikan saat putusan sela, tapi ini diberikan di putusan akhir :repos
gimana agan agan sekalian, bisakah kami mem fix putusan janggan tersebut atau gimana memberi pelajaran pada para hakim laknat itu
0
2K
24
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru