Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EX3CUTORAvatar border
TS
EX3CUTOR
Pengusaha Demak mengaku telah `beli` Pengadilan dan Polisi
Kasus sengketa rumah dan tanah seluas 462 m2
Pengusaha Demak sesumbar telah `beli` Pengadilan dan Polisi




lensaindonesia..com: Muharom, seorang pengusaha sekaligus kontraktor asal Kota Demak, Jawa Tengah, mengaku telah` membeli` korps Pengadilan dan Polisi untuk mengurusi kasus sengketa tanah yang kini dihadapinya. Tujuannya satu, memenangkan kasus ini dan bisa mengambil alih kepemilikan rumah dan tanah seluas 462 m 2 di kawasan Tegalsari Lor RT 07, Kecamatan Pringapus, Semarang.

Informasi yang berhasil dihimpun LICOM, seorang janda beranak dua, Wijiningsih (36), kini berupaya mencari keadilan hukum sambil berharap keajaiban setelah diduga diduga menjadi korban ketidak adilan hukum oleh putusan Pengadilan Negeri Semarang atas eksekusi rumah warisan dari suaminya

Wijiningsih menceritakan, rumah yang dihuninya direbut Muharom, teman Joko Isbandono (almarhum suami Wijiningsih). Kasus ini sampai di Pengadilan Negeri Ungaran, dan Wijiningsih kalah di persidangan. Atas hal itu, korban mengajukan banding di pengadilan tinggi dan hingga saat ini masih berlangsung proses banding.

Namun Pengadilan Negeri Ungaran tiba-tiba mengeluarkan surat eksekusi ketika kasus masih dalam proses banding. PN Ungaran menyatakan akan melakukan eksekusi dalam waktu dekat. “Saya meminta keadilan. Muharom ingin menguasai rumah saya,” kata Wijiningsih kepada wartawan LICOM di Semarang , Rabu (3/4/2013).

Menurut wanita berjilbab ini, kasus sengketa itu bermula tahun 2008. Saat itu, suaminya Joko Isbandono bersama korban terlibat hutang piutang, namun kemudian dijadikan jual beli. Joko Isbandono meminjam uang di BPR Bojo. “Pada akhir Juni 2010, kami belum dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Kemudian ada teman suami bernama Muharom, warga Demak. Dia sepakat meminjami Rp 525 juta untuk menebus sertifikat rumah dan tanah milik saya,” ungkapnya.

Perjanjian pinjaman itu akan dikembalikan selama 6 bulan menjadi senilai Rp 600 juta. Dalam perjanjian itu, Joko dan Wijiningsih akan membayar hingga bulan September 2010. “Ternyata pada bulan Agustus 2010, pihak Muharom telah mengisi AJB Kosong melalui Notaris Mediana Ungaran dan Jual beli dilaksanakan sebesar Rp 35 juta,” ungkap Wijiningsih.

Wijiningsih tercengang mendapati rumah berlantai 2, terdiri 16 kamar, 3 toko dan tanah seluas 436 M2 diberi nilai Rp 35 juta. “Ini sangat jauh dari kewajaran. Ternyata pada tanggal 20 Agustus 2010, sertifikat telah beralih nama dengan Muharom. Ini sangat aneh dan dia memanipulasi. Jelas, hal ini tidak patut terjadi, dia telah ingkar janji,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Joko menggugat Muharom dengan penipuan dan pada notaris, terhadap penyalahgunaan wewenang dengan No 23 Pdt G/2011/PN Ungaran. Perjalanan sidang, pihak Notaris menyatakan bahwa belum pernah ketemu Joko dan Wijiningsih karena hanya titipan dari Notaris Mranggen Demak. “Kami juga belum pernah berhadapan ataupun datang ke tempat Notaris Mediana tersebut,” kata Wijiningsih.

Lanjutnya, dijelaskan saksi Lingga Yudi menyatakan bahwa tidak pernah ada jual beli. Adanya hanya pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, karena Joko dan Wijiningsih tidak memiliki uang untuk mengurus semuanya. “Keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada,” ungkap Wijiningsih.

Joko akhirnya melakukan banding dengan No Perkara 39 Pdt 2012/PT Semarang yo 23 Pdt G/2011/PN Ungaran. Namun sebelum putusan banding turun, pada tanggal 8 Maret 2012, Joko Isbandono meninggal dunia karena kecelakaan.

“Saya sangat kaget, pihak Pengadilan Negeri Ungaran telah mengeluarkan surat eksekusi pada tanggal 4 April 2013 dan akan mengerahkan pihak berwajib dengan kekuatan penuh,” terang Wijiningsih didampingi kuasa hukumnya Eko Putro Hesnanto.

Bahkan saat korban mendatangi rumah Muharom di Demak untuk mencari penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, justru ditolak mentah-mentah. Muharom marah-marah dan menyatakan bahwa dia telah `membeli` pengadilan dan kepolisian. “Siapa yang menghalangi, saya punya uang. Kowe minggato ae tak sangoni 20 juta kanggo yatimmu! Aku wes entek akeh kanggo pengadilan karo polisi (kamu pergi saja kuberi uang Rp 20 juta buat anak yatim! saya sudah habis banyak buat pengadilan dan polisi),” ujar Wijiningsih menirukan ucapan Muharom.

Wijiningsih hingga saat ini hanya bisa pasrah menunggu detik-detik menegangkan. Dia juga hanya bisa berharap mendapat keajaiban Tuhan. Muharom sendiri bernafsu menguasai rumah itu karena terdiri dari 16 kamar, warnet dan toko. Letaknya juga sangat strategis dan cocok digunakan bisnis.

[URL="http://www.lensaindonesia..com/2013/04/03/pengusaha-demak-sesumbar-telah-beli-pengadilan-dan-polisi.html"][B]POLISI BISA DIBELI DENGAN BEBERAPA JENIS UANG LOGAM[/B][/URL]

Muharom marah-marah dan menyatakan bahwa dia telah `membeli` pengadilan dan kepolisian. “Siapa yang menghalangi, saya punya uang. Kowe minggato ae tak sangoni 20 juta kanggo yatimmu! Aku wes entek akeh kanggo pengadilan karo polisi (kamu pergi saja kuberi uang Rp 20 juta buat anak yatim! saya sudah habis banyak buat pengadilan dan polisi),” ujar Wijiningsih menirukan ucapan Muharom.

Tidak semua rakyat punya uang logam untuk membeli polisi, tapi rakyat punya semangat yang menyala dan darah yang membara. saatnya membumi hanguskan ketidak adilan dan aparat penegaknya. relakan setitik darahmu untuk memusnahkan keparat penegak hukum yang mempermainkan hukum. revolusi rakyat telah tiba, hukum rakyat hukum tuhan musnahkan polisi [/B]emoticon-Jempol emoticon-Jempol emoticon-Jempol emoticon-Jempol emoticon-Jempol

[B]MUSNAHKAN POLISI & SARANGNYA DARI BUMI INDONESIA


Saatnya rakyat bergerak, saatnya revolusi terhadap polisi
hukum & polisi tidak bisa lagi dipercaya
saatnya eksekusi polisi langsung di lapangan
jika ada polisi melanggar hukum, tidak perlu susah payah membawa ke jalur hukum
itu pekerjaan sia2 dan hanya kan diselesaikan melalui kompromi dan uang
saatnya hukum rakyat diberlakukan
kalau ada polisi melanggar hukum
rakyat sah untuk langsung mengeksekusi di tempat atau di kantor polisi sekalipun
jika gerombolan polisi menghalangi, berarti mereka menghalangi hukum rakyat
sah juga untuk segera dimusnahkan beserta sarangnya dari bumi indonesia
musnahkan polisi dari bumi indonesia
hukum rakyat adalah hukum tuhan
rekrut polisi baru dan revolusi hukum dan keparat penegaknya emoticon-Jempol


PRESTASI KRIMINAL POLISI SEPANJANG JAN - MAY 2013

Spoiler for PRESTASI POLIS 2013:
Diubah oleh EX3CUTOR 02-05-2013 12:49
0
9.7K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.