Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cikalpratamaAvatar border
TS
cikalpratama
Nama Koruptor yang dijadikan nama Jalan
Terima Kasih atas emoticon-Rate 5 Star nya gan, berharap emoticon-Blue Guy Cendol (L) nih.emoticon-Malu

Spoiler for K O R U P T O R:


Nama para pahlawan dan pejuang di Indonesia kerap disematkan di beberapa jalan besar dan protokol di Indonesia. Hal itu dilakukan buat mengenang jasa dan pengorbanan mereka terhadap bangsa dan negara, serta mengingatkan generasi penerus kepada sosok para pejuang itu.

Namun yang terjadi di Tangerang malah sebaliknya. Nama seorang koruptor Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, justru diabadikan pada sebuah jalan di kompleks perumahan Modernland, Tangerang. Nama jalan itu adalah Jalan Hartono Raya.

Jalan Hartono Raya merupakan jalan utama yang menghubungkan kompleks Modernland dengan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Tangerang. Jalan Hartono Raya juga menjadi urat nadi di perumahan elit itu.

Memang, saat kompleks itu selesai dibangun dan jalan itu dibuat, Hartono belum menjadi terpidana kasus BLBI. Saat itu, Hartono yang juga pemilik Grup Modern tenar sebagai pengusaha properti kelas atas.

Bahkan pada 1995, Hartono adalah salah satu dari 25 penerima penghargaan Satya Lencana dari Presiden Soeharto. Ke-25 konglomerat itu memperoleh Satya Lencana karena dianggap berjasa dalam menghimpun dana pada Hari Kesetiakawanan Nasional, yakni sekitar Rp 12,5 miliar.

Namun dua tahun selepas menerima penghargaan Satya Lencana, Hartono yang juga mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar. Atas perintahnya, dana BLBI sebesar Rp 11 miliar digunakan buat membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara.

Setelah kasusnya disidangkan, pada 5 Agustus 2002, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Samadikun Hartono dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi BLBI. Tetapi, pada tingkat banding dan diperkuat oleh putusan kasasi, majelis hakim menyatakan Samadikun terbukti menyelewengkan dana BLBI dan divonis empat tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan tertinggi pada proses peradilan itu, Hartono lantas mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacaranya. Tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Hartono. Pria kelahiran Bone itu tetap dinyatakan bersalah dan harus tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.

Namun, sebelum dieksekusi, Samadikun minta izin berobat ke Jepang selama 14 hari kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengabulkan permintaan Hartono.

Maka pergilah Hartono ke negeri sakura, dan sejak saat itu sampai sekarang, Hartono tidak pernah menginjakkan kakinya lagi ke tanah air, apalagi melapor ke Kejaksaan Agung.

Alhasil, Kejaksaan Agung menetapkan Hartono sebagai buronan. Menurut informasi terakhir yang diperoleh, Hartono menetap di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Bahkan kabarnya, dia juga mempunyai pabrik film di China dan Vietnam.

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor itu ditayangkan di berbagai stasiun televisi dan media massa sepekan sekali. Dari 14 nama koruptor buronan itu, salah satunya Samadikun Hartono.

Spoiler for Sekarang?:


Spoiler for L A L U:


S U M B E R

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Kaskus emoticon-I Love Kaskus emoticon-I Love Indonesia
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
924.4KThread88.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.