Original Posted By Kompas
3 Daerah Toleransi Kumpul Kebo
Ilustrasi
Tiga daerah di Indonesia dikatakan mentoleransi keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah alias kumpul kebo. Ketiga daerah itu
Manado, Bali, dan Bakupiara.
"Saya pernah berbicara dengan mantan Jaksa
Agung, Muladi, beberapa tahun lalu. Ternyata
ada tiga daerah dimana kumpul kebo tidak dilarangdan
tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi," kata pakar hukum pidana Andi Hamzah di Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus
kumpul kebo itu bukanlah hal mudah. Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana. Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkimpoian yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.
"Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak
merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo," katanya.
Andi mencontohkan sebuah kasus soal sepasang pria dan wanita yang telah lama melakukan hubungan suami-istri. Si wanita mau melakukan hubungan itu lantaran diiming-imingi akan dinikahi oleh si pria.
"Tetapi kenyataan yang terjadi, si pria ini justru
tidak jadi menikahi wanita itu. Baru kemudian wanita yang merasa telah menjadi korban itu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan sangkaan kasus perzinahan," katanya.
Pengamat kepolisian Kombes (Purn) Alfons Leumau mengatakan, kasus serupa yang kerap terjadi antara penjaja seks komersil dengan pria hidung belang.
"Mereka awalnya masuk ke hotel bersama, kemudian setelah dilakukan transaksi ternyata harganya tidak cocok. Si wanita kemudian melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusumah menilai, selain persoalan kumpul kebo, pemerintah juga harus mengatur persoalan mengenai nikah siri. Pasalnya, meski secara agama nikah siri diperbolehkan, namun hukum peraturan tidka mengenal nikah siri.
"Soal nikah siri itu juga harus diatur. Memang kalau secara agama itu sah. Tetapi secara legal formal negara kan tidak. Kalau itu dilakukan, maka
nikah siri termasuk ke dalam kumpul kebo," katanya.
(
Sumber)