Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DjaelanieAvatar border
TS
Djaelanie
[Awas Maling] 4 Kapal Malaysia Tertangkap Mau Curi Ikan di Kepulauan Riau!!
Jakarta - Kapal pengawas milik Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali
menangkap 4 (empat) kapal penangkap ikan
berbendera Malaysia yang diduga melakukan
pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan
Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas
(KP) Hiu 003 yang sedang melakukan operasi
bersama dibawah kendali operasi Badan
Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
pada tanggal 21 Maret 2013 terhadap 3 (tiga)
kapal, yaitu KM. PAF 4116, KM. JHF 5433 T,
dan KM. JHF 4888 T.
Sedangkan 1 (satu) kapal lagi, KM. JHF 1336
T, ditangkap oleh KP Hiu 001 pada tanggal 24
Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan
operasi mandiri pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan. Keempat kapal
tersebut diduga melakukan penangkapan
ikan dengan menggunakan alat tangkap
terlarang trawl, serta diketahui bahwa
kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat
Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan
Pemerintah Republik Indonesia.
"Kita memang harus tegas dan serius dalam
menegakkan hukum, terlebih dalam hal
penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari
Pemerintah Republik Indonesia (illegal
fishing)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), Syahrin Abdurrahman dalam
siaran persnya seperti dikutip detikFinance ,
Minggu (31/3/2013).
Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa
untuk proses selanjutnya keempat kapal
penangkap ikan berbendera Malaysia
tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP
Batam untuk pemrosesan lebih lanjut. Hal ini
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa
kapal pengawas perikanan dapat
menghentikan, memeriksa, membawa, dan
menahan kapal yang diduga atau patut diduga
melakukan pelanggaran di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia
ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Sharif C.
Sutardjo di Jakarta menyampaikan apresiasi
atas kinerja aparat pengawas di lapangan
yang telah berhasil menangkap 4 (empat)
kapal Malaysia yang diduga melakukan
pelanggaran di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia.
"Kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang
tidak mematuhi peraturan yang berlaku dari
negara lain ini sangat merugikan nelayan kita
disamping mengancam keberlanjutan
pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan di Indonesia," tegas Sharif.
Seiring masih terjadinya kegiatan illegal
fishing di perairan Indonesia, maka Ditjen
PSDKP akan terus melakukan pengawasan
dengan tujuan tercapainya kesejahteraan
nelayan Indonesia. Mengacu pada amanat
yang diemban KKP maka peran pengawasan
diarahkan untuk menjamin kelancaran dan
peningkatan produktifitas perikanan dengan
salah satu caranya adalah terus
memberantas praktek illegal fishing dan
destructive fishing.


ember
m.detik..com/finance/read/2013/03/31/161616/2207646/4/awas-maling-4-kapal-malaysia-tertangkap-mau-curi-ikan-di-kepulauan-riau

itu yg ketauaan kliput media masa , cba yg kga ketauann bnyak kali emoticon-Big Grin
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.