Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

casnadiAvatar border
TS
casnadi
Sebar SMS 'Sayang', Operator Bisa Diseret
Kominfo: Sebar SMS 'Sayang', Operator Bisa Diseret
Dalam sehari, korban bisa lima kali dapat pesan mesra tersebut.
Dalam sehari, pelaku bisa mengirimkan 5 SMS mesra yang sama pada mangsanya.(ilustrasi)
Muhammad Chandrataruna | Rabu, 27Maret 2013, 15:21 WIB
VIVAnews - Setelah SMS 'Papa-Mama Kirim Pulsa' danSMS 'Transfer Uang', kini pelanggan telekomunikasi seluler diusik lagi dengan penipuan SMS gaya baru: SMS 'Sayang'.

Modusnya tidak jauh berbeda. SMS 'Sayang' juga mengelabui pelanggan dengan mendorong mereka untuk menghubungi nomor premium yang dicantumkan di SMS.

Seperti diberitakan sebelumnya , seorang pelanggan bernama Henny, 25 tahun, warga Jakarta Selatan mengaku sering menerima SMS bernada mesra itu. Pelaku mengirimkan SMS dengan nomor yang selalu berbeda. Dalam sehari, dia bisa lima kali mendapatkannya.
Ini salah satu bunyi SMS yang meresahkan itu. "Ini aku Nia, aku pengen ketemusama kamu. Kapan kamu adawaktu? Aku lagi kesepian banget, butuh kamu. Telepon aku ke no 08091222122 yah. Aku tunggu!"
SMS ini dikirim melalui nomor 087889345294.

Karena penasaran, Henny pernah mengajak teman prianya untuk menghubungi nomor premium yang terteradi SMS tersebut. Ketika dihubungi, terdengar suara menggoda dari seorang perempuan, yang kemungkinan besar berasal dari mesin penjawab.
"Perempuan itu mengajak bicara dan langsung menuju ke hal-hal yang intim sepertiitu. Baru bicara dua menit pulsa saya langsung terpotong hampir Rp40 ribu," ucapnya.


Tanggung jawab operator

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, penipuan SMSdengan modus seperti ini termasuk baru. Jika memangsudah mengganggu kenyamanan dan privasi pelanggan, itu merupakan tanggung jawab operator.
"Ini termasuk keluhan konsumen, operator harus cepat tanggap. Cek nomor tersebut, kalau mengganggu ya blokir," ujar Gatot kepada VIVAnews, Rabu 27 Maret 2013.

Kebijakan yang mengatur hal ini sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat ( Short Messaging Service /SMS). Seyogyanya, kata Gatot, perusahaan content provider (CP) lebih bertanggung jawab.
"Selama ini (layanan premium) memang tidak kami blokir, tapi hanya ditata ulang. Bagi yang mengirimkan SMS berbau mesum, pornografi, dan penipuan, harus diperingatkan," Gatot menegaskan. "Operator jugabisa kena, karena mereka turut memfasilitasi. Jika isu ini tidak mereda, maka kami akan tindak." (eh)
http://m.news.viva.co.id/news/read/400704-kominfo--sebar-sms--sayang---operator-bisa-diseret

dilaporin biar ditangkap polisi emoticon-Ngakak
0
6.3K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.