Quote:
Jakarta - Masih ingat dengan peristiwa tabrakan Livina maut yang menewaskan 2 orang saat sedang makan pecel lele di pinggir jalan Ampera, Jakarta Selatan? Sang Sopir Andhika Pradipta kini disidang dan terancam 12 tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Arya mendakwa Andika dengan sejumlah pasal. Perbuatan Andhika hingga menghilangkan dua nyawa didakwa dengan pasal 311 ayat 5 UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Andhika juga didakwa dengan pasal 311 ayat 4 karena telah menyebabkan korban luka berat dengan ancaman 10 tahun pidana dan denda maksimal Rp 20 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat 2, 4 ,5 dan 312 UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Arya.
Sidang yang diketuai oleh Matheus Samiadji ini berlangsung sekitar 30 menit. Usai jaksa membacakan dakwaan, Hakim menawarkan pembelaan terhadap Andhika, namun ditolak.
"Tidak mengajukan keberatan yang mulia," kata Hidayat Bostam menjawab pertanyaan hakim.
Sidang ditunda pekan depan Selasa (2/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum mengatakan Andhika telah memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban. Dia berharap agar hukuman yang dijatuhkan hakim bisa ringan.
"Korban-korban sudah diganti rugi, motor santunin. Jadi sekarang tinggal proses menjalani hukuman," ucap Hidayat usai sidang.
Coba namanya jadi Andhika Rajasa...pasti cuma dapet hukuman percobaan...sucks banget lah hukum di Indonesia...koplak..
Sumber : [URL="http://news.detik..com/read/2013/03/26/163455/2204274/10/tabrak-2-orang-hingga-tewas-sopir-livina-maut-terancam-12-tahun-bui"]Disini[/URL]