hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Naik Haji, Gaji Dipotong, Boleh Ga Sih?
Agan-aganwati,

Saat ini, kalender Islam telah sampai pada bulan Djulhijjah. Di bulan ini, umat muslim seluruh dunia punya dua kegiatan ibadah yang penting yaitu berkurban dan naik haji. Dua kegiatan ibadah ini punya karakteristik yang berbeda. Dari segi waktu, misalnya, pelaksanaan kurban lebih singkat ketimbang naik haji.

Agan-aganwati, khususnya yang muslim, tentu paham bahwa pelaksanaan ibadah haji itu tidak bisa 1-2 hari kelar. Mengingat jarak Indonesia dan Arab Saudi plus beberapa kegiatan dalam Rukun Haji, setidaknya dibutuhkan sebulan untuk melaksanakan kegiatan ibadah haji. Nah, soal jangka waktu ini tentunya, kecuali pengangguran, harus disiasati supaya tidak berbenturan dengan kegiatan rutin seperti pekerjaan.

Makanya, aturan perusahaan harus diperhatikan supaya tidak muncul masalah. Misalnya soal cuti, berapa hari yang diperbolehkan perusahaan bagi karyawan yang naik haji. Lalu, apakah karyawan yang naik haji akan menerima konsekuensi tertentu terkait gaji serta hak-hak keuangan lainnya.

Sekali lagi, agan-aganwati harus paham aturan-aturan yang berlaku, mulai dari aturan perusahaan sampai level undang-undang terkait. Contoh kasus berikut ini mungkin bisa dijadikan pelajaran.

Quote:


Quote:


Jadi begitu gan, perusahaan atau bos gak bisa seenaknya main potong gaji terkait pelaksanaan ibadah haji. Aturannya sudah jelas, upah buruh tetap harus dilindungi, apalagi untuk urusan ibadah.

Gimana, apa agan-aganwati punya pengalaman yang mirip? monggo di-share!

Spoiler for disclaimer:


[RZK]
Diubah oleh hukumonline.com 24-10-2012 08:46
0
28.5K
326
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.