Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak yang sama dengan pekerja?

bourAvatar border
TS
bour
apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak yang sama dengan pekerja?
met pagi all. ane numpang tanya boleh ya emoticon-Malu

apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak berupa cuti sebagaimana pekerja? klo ada hak tersebut, apakah pelanggaran terhadap hak tersebut dapat dijerat menggunakan UU tenaga kerja?

ini gara2 bos ane akan menghapus hak cuti pegawai honorer dan kontrak di kantor ane emoticon-Mad
0
43.9K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.