- Beranda
- Melek Hukum
apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak yang sama dengan pekerja?
...
TS
bour
apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak yang sama dengan pekerja?
met pagi all. ane numpang tanya boleh ya 
apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak berupa cuti sebagaimana pekerja? klo ada hak tersebut, apakah pelanggaran terhadap hak tersebut dapat dijerat menggunakan UU tenaga kerja?
ini gara2 bos ane akan menghapus hak cuti pegawai honorer dan kontrak di kantor ane

apakah pegawai honorer dan kontrak mempunyai hak berupa cuti sebagaimana pekerja? klo ada hak tersebut, apakah pelanggaran terhadap hak tersebut dapat dijerat menggunakan UU tenaga kerja?
ini gara2 bos ane akan menghapus hak cuti pegawai honorer dan kontrak di kantor ane

0
43.9K
27
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya