Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ad4110Avatar border
TS
ad4110
Lion Air Delay 2 Jam, Hakim Gugat Rp11 Miliar
Quote:


Quote:




JAKARTA–Gara-gara pesawat Lion Air delay selama 2 jam, hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi terlambat menghadiri seminar. Dia pun mengajukan gugatan ke maskapai penerbangan swasta nasional itu senilai Rp 11,045 miliar atas kerugian yang dialaminya.

Seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Selasa (19/3/2013), kasus bermula saat hakim Komang mendapat undangan seminar di Jakarta pada 14 Oktober 2011 dan dibuka pada 19.30 WIB. Dalam seminar yang berlangsung selama tiga hari itu, dia mendapat honor Rp 45 juta.

Lantas, hakim Komang membeli tiket Lion Air jurusan Denpasar-Jakarta nomor flight JT 0033 seat 16D jam 18.45 WITA

“Perhitungan tiba jam 19.15 WIB dan langsung mengikuti kegiatan seminar di Pulogadung, Jakarta Timur,” demikian alasan hakim Komang yang menyerahkan kasus itu ke pengacaranya, Sthuti Mandala.

Pada saat chek in petugas di counter menyatakan pesawat akan terbang on schedule. Hal ini menambah kepercayaan hakim Komang pesawat terbang on time.

Setelah beberapa lama hakim Komang menunggu keberangkanan akan tetapi belum juga diberangkatkan pada pukul 18.45 WITA.

“Penggugat mengkonfirmasi kepada salah seorang staf Lion Air namun tidak mendapat jawaban yang pasti sampai jam berapa penerbangan pesawat Lion Air ditunda keberangkatannya [delayed],” papar hakim Komang yang bertugas di PN Denpasar.

Pukul 16.00 WITA petugas menyatakan pesawat delayed dua jam. Hal ini sesuai dengan surat keterangan notice delay. Atas hal ini, hakim Komang lalu menuju ke counter Sriwijaya Air tetapi diminta segera membeli tiket karena 15 menit lagi akan habis tiket Sriwijaya Air.

Lalu hakim Komang di saat yang sama juga meminta Lion Air dicarikan maskapai lain tetapi Lion Air tidak bisa dan hanya bisa me-refund tiket penggugat. Saat kembali ke Sriwijaya Air, ternyata tiket sudah habis terjual.

“Akhirnya naik jam 20.40 WITA JT 0033 dan tiba di Jakarta pukul 21.15 WIB. Pembicara/moderator telah digantikan orang lain. Penyelenggara seminar juga mengganti untuk 2 hari setelahnya,” lanjut hakim Komang yang juga sebagai hakim Pengadilan Tipikor ini.

Atas hal ini, hakim Komang merasa malu, kecewa dan harga diri tercoreng sehingga hakim Komang merasa dirugikan secara immateril dan menggugat Lion Air senilai Rp11 miliar. Hakim Komang juga meminta Lion Air mengganti kerugian Rp 45 juta yaitu jumlah honor yang ia seharusnya terima jika menjadi moderator.

Atas gugatan ini, Lion Air memberikan bantahan. Menurut Lion Air, alasan penggugat tidak masuk akal sama sekali. Bagaimana mungkin bisa menghadiri seminar ang dimulai pukul 19.30 WIB sementara pengugat berangkat pukul 18.45 WITA padahal lamanya penerbangan 75 menit. Bandara Soekarno-Hatta ke Pulogadung 1,5 jam maka perhintungannya sampai 21.45 WIB.

“Kenapa penggugat memilih jadwal penerbangan yang begitu sempit/mepet? Dalam gugatannya, penggugat mengetahui jadwal penerbangan Lion Air sering terlambat tetapi mengapa Penggugat memilih jadwal penerbangan yang begitu mepet dan tidak masuk akal?” demikian jawaban keberatan Lion Air dalam eksepsinya.

Pada 4 April 2012, PN Denpasar memutuskan gugatan hakim Komang tidak diterima. Putusan ini diketok oleh majelis hakim Nursyam, Hasoloan Sianturi dan Putu Suika.

“Majelis hakim berkesimpulan gugatan Penggugat salah subjek (error in persona),” demikian alasan majelis hakim dalam putusan setebal 32 halaman itu.


Source


Quote:



Quote:

Quote:
Diubah oleh ad4110 20-03-2013 00:20
0
7.4K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.