Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sudi201180Avatar border
TS
sudi201180
Diperas Polisi Saat di Tilang, Kirim SMS ke 1717
Diperas Polisi Saat di Tilang, Kirim SMS ke 1717

Apabila ada pengendara mobil atau motor yang diperas polisi saat melanggar lalu lintas, bisa lekas mengirimkan short message service (SMS) ke nomor 1717.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Komisaris Bambang G, mengungkapkan hal itu dalam seminar tentang kebijakan nomor ganjil genap di Lantai 12 Sarinah, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2013).
Menurut Bambang, saat mengirim Short Message Service (SMS), mereka yang diperas hanya perlu menyebut nama polisi, pangkat polisi, serta bagaimana pemerasan terjadi. Lalu harus pula menyebut nama pelapor.
"Pasti ditindaklanjuti laporan melalui SMS itu," ujar Bambang.

SUMBER TERPERCAYA

Diperas Polisi Saat di Tilang, Kirim SMS ke 1717

KLO berkenan silahkan di emoticon-Rate 5 Star ato bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Quote:


emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh sudi201180 14-03-2013 08:41
0
11.5K
161
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.