- Beranda
- Melek Hukum
[DEBAT] Pro Kontra Hukum Santet Dalam Pidana Menurut Ahli & Masyarakat
...
TS
teknisimigas
[DEBAT] Pro Kontra Hukum Santet Dalam Pidana Menurut Ahli & Masyarakat
INILAH PENDAPAT MASYARAKAT MENGENAI HUKUM SANTET DALAM PIDANA ADA YANG PRO ADA PULA YANG KONTRA
Quote:
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief, mengatakan, Indonesia memerlukan hukum yang mengatur santet. Soalnya, fenomena tersebut memang terjadi di negara ini.
"Di Indonesia jelas-jelas ada korban dan ada pembalasan yang emosional sifatnya, ini belum ada hukumnya. Jadi bukan tanpa sebab menyusun itu," katanya saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2013.
Menurut Barda, pengaturan tersebut untuk mencegah tindak penghakiman massal. Sebab, selama ini orang yang diduga menggunakan ilmu hitam langsung ditindak oleh masyarakat tanpa melibatkan aparat penegak hukum. "Apabila itu tidak diatur, kenyataannya orang Indonesia main hakim sendiri, dukun santet dibunuh," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Barda, setelah melakukan kajian ilmiah di tiap wilayah dan seminar berulang kali, para ahli hukum pidana pun menyarankan agar hal itu dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemeritah. Dalam kitab tersebut pasal 293 disebutkan bahwa orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan cara gaib diancam hukuman penjara 5 tahun.
Barda yang merupakan salah satu tim penyusun RUU KUHP itu menjelaskan, pasal tersebut bukan merupakan delik. Dia menyebutkan, itu adalah perluasan dari Pasal 162 KUHP yang melarang bantuan melakukan tindak pidana. Pelarangan itu kemudian diperluas, termasuk dalam bantuan non-fisik. "Kalau hukum Belanda, selalu yang dimaksudkan sarana fisik, sementara di Indonesia ada bantuan non-fisik," katanya.
Quote:
PDIP Tolak Pasal Pidana Santet di Draf Revisi KUHP
inilah..com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mempelajari revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencantumkan beberapa pasal seperti pernikahan sejenis dan pidana santet dalam draf yang masuk di Komisi III DPR."Pimpinan komisi belum menentukan jadwalnya, nanti kami akan lihat pasal-pasal krusial yang ada di revisi tersebut," ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/3/2013).
Menurutnya, dalam draf undang-undang Revisi KUHP mencantumkan pasal-pasal seperti pidana santet, pernikahan sejenis. Pasal-pasal itu dinilai tidak rasional untuk diterapkan di Indonesia. "Soal perkimpoian sejenis itu diadakan, pasal penghinaan kepada kepala daerah dihilangkan tapi cukup baik karena pasal penghinaan kepada kepala negara itu kan peninggalan Belanda, jadi untuk pasal penghinaan kami setuju," imbuhnya.
Selain itu, Trimedya menilai, untuk pasal pernikahan sejeni dianggap tidak rasional karena Indonesia sangat kental dengan budaya timur, sehingga penerapan pasal itu akan sangat mustahil untuk diterapkan. "Kalau kami ada itu (pernikahan sejenis) akan menolaknya, karena kita belum bisa seperti di Eropa," tegasnya. [mvi]
Quote:
MUI Jateng: Masak Buktikan Santet dengan Gunakan Santet
SEMARANG- Pasal santet yang akan dimasukkan dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus menimbulkan pro dan kontra.Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Rofik, menilai, santet merupakan hal yang kasat mata sehingga sulit dibuktikan berdasarkan hukum yang membutuhkan pembuktian.
"Inti persoalan adalah bagaimana cara pembuktiannya. Secara materiil bila ada orang yang nyantet siapa yang bisa buktikan? Masak kita mau pakai santet untuk membuktikan praktik santet? Mana mau dong orangnya, kecuali kalau pakai teknik hipnotis, mungkin pelaku santet bisa dihipnotis terus diinterogasi, tapi ya aneh juga kan?” kata Ahmad kepada Okezone, Senin (18/3/2013).
Jika pasal tersebut dipaksakan, dikhawatirkan akan menambahkan keruwetan di dunia hukum kita. Dia pun menyarankan agar wacana pasal santet itu dikesampingkan dari pemikiran para wakil rakyat.
"Nabi Muhamad melarang kita menjatuhkan hukuman atas apapun yang tidak terlihat, sudah jelas kok itu. Dalam Islam itu kita harus hindari menjatuhkan hukuman atas ketikdakjelasan. Siapa yang bisa melihat santet, membuktikannya bagaimana? kan susah to?," tutur Ahmad.
"Saya ingatkan kepada mereka yang ingin memasukan santet dalam ranah hukum, bahwasannya sesuatu yang tidak tampak hanya Allah yang mengetahuinya. Jadi manusia jangan-jangan coba-coba mengurusi itu, musyrik nanti. Saya sarankan janganlah kalau mau disahkan," tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini DPR sedang menggodok RUU KUHP yang dalam Pasal 293 mengatur mengenai ilhu hitam atau santet. Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
LANJUTAN DIBAWAH GANN
0
9.6K
Kutip
47
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru