- Beranda
- Berita dan Politik
[BERITA KEMENAG] Ada Komisi 14 M dlm Pengadaan Al-Qur'an
...
![Bembey](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Bembey
[BERITA KEMENAG] Ada Komisi 14 M dlm Pengadaan Al-Qur'an
Quote:
Original Posted By TRIBUNNEWS.COM
JAKARTA - Saksi Vasco Rusemy membenarkan ada komisi sebesar Rp 14 miliar, dari proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Mts tahun 2011, di Kementerian Agama (Kemenag).
Itu disampaikan Vasco ketika bersaksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Benar ada fee Rp 4,7 miliar dan Rp 9,2 miliar, diberikan sebelum ada proyek. Kesepakatannya, jika mau kerjain proyek ini, ya kasih komisi," kata Vasco dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Menurut Vasco, besaran fee untuk proyek penggandaan Alquran sebesar 10 persen, dari nilai proyek sebesar Rp 22 miliar, dan 15 persen dari nilai proyek Rp 32 miliar untuk proyek pengadaan laboratorium komputer.
Bahkan, Vasco mengaku diperintahkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, selaku Ketua Umum Gema MKGR, untuk menagih fee dari pemenang proyek pengadaan Alquran tahun 2011, yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), dan PT Batu Karya Mas (BKM) selaku pemenang proyek pengadaan laboratorium komputer. Kedua, perusahaan tersebut diduga milik Abdul Kadir Alaydrus.
Uang fee Rp 9,2 miliar yang diterima dari Abdul Kadir Alaydrus, papar Vasco, disetorkan ke PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) atas perintah Fahd.
Vasco mengaku kerap menemani Fahd dan Dendy ke Kementerian Agama, untuk mengurus anggaran dari proyek penggandaan Alquran dan laboratorium komputer tahun 2011.
Pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 14.390.000.000 dari Abdul Kadir Alaydrus, yang diduga terkait kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang telah menyetujui anggaran
Kemenag. Sedangkan terdakwa Dendy diduga mengupayakan sejumlah perusahaan menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50 miliar.
"Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen), terdakwa II (Dendy) bersama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun 2011 dan 2012, yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata jaksa Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2013).
Kemudian, Fahd selaku broker proyek sepakat menyerahkan proyek Kemenag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai proyek.
Untuk memudahkan Fahd mengatur proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petingi di Kemenag. Antara lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama (Wamenag).
(Sumber)
Ada Komisi Rp 14 Miliar dalam Pengadaan Alquran
![[BERITA KEMENAG] Ada Komisi 14 M dlm Pengadaan Al-Qur'an](https://dl.kaskus.id/data.tribunnews.com/foto/bank/images/20130128_Sidang_Perdana_Korupsi_Ayah_dan_Anak_2640.jpg)
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Dendy Prasetya (kiri), bersama ayahnya yang juga anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar (kanan)
![[BERITA KEMENAG] Ada Komisi 14 M dlm Pengadaan Al-Qur'an](https://dl.kaskus.id/data.tribunnews.com/foto/bank/images/20130128_Sidang_Perdana_Korupsi_Ayah_dan_Anak_2640.jpg)
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Dendy Prasetya (kiri), bersama ayahnya yang juga anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar (kanan)
JAKARTA - Saksi Vasco Rusemy membenarkan ada komisi sebesar Rp 14 miliar, dari proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Mts tahun 2011, di Kementerian Agama (Kemenag).
Itu disampaikan Vasco ketika bersaksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Benar ada fee Rp 4,7 miliar dan Rp 9,2 miliar, diberikan sebelum ada proyek. Kesepakatannya, jika mau kerjain proyek ini, ya kasih komisi," kata Vasco dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Menurut Vasco, besaran fee untuk proyek penggandaan Alquran sebesar 10 persen, dari nilai proyek sebesar Rp 22 miliar, dan 15 persen dari nilai proyek Rp 32 miliar untuk proyek pengadaan laboratorium komputer.
Bahkan, Vasco mengaku diperintahkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, selaku Ketua Umum Gema MKGR, untuk menagih fee dari pemenang proyek pengadaan Alquran tahun 2011, yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), dan PT Batu Karya Mas (BKM) selaku pemenang proyek pengadaan laboratorium komputer. Kedua, perusahaan tersebut diduga milik Abdul Kadir Alaydrus.
Uang fee Rp 9,2 miliar yang diterima dari Abdul Kadir Alaydrus, papar Vasco, disetorkan ke PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) atas perintah Fahd.
Vasco mengaku kerap menemani Fahd dan Dendy ke Kementerian Agama, untuk mengurus anggaran dari proyek penggandaan Alquran dan laboratorium komputer tahun 2011.
Pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 14.390.000.000 dari Abdul Kadir Alaydrus, yang diduga terkait kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang telah menyetujui anggaran
Kemenag. Sedangkan terdakwa Dendy diduga mengupayakan sejumlah perusahaan menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50 miliar.
"Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen), terdakwa II (Dendy) bersama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun 2011 dan 2012, yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata jaksa Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2013).
Kemudian, Fahd selaku broker proyek sepakat menyerahkan proyek Kemenag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai proyek.
Untuk memudahkan Fahd mengatur proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petingi di Kemenag. Antara lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama (Wamenag).
(Sumber)
Korupsi... Korupsi... Tdk mengenal tempat...
![Cape d... emoticon-Cape d...](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zaps8px.gif)
Diubah oleh Bembey 18-03-2013 16:42
0
899
Kutip
4
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya