sebuah renungan untuk kita semua
Quote:
banyak hal yang bebas dan biasa kita lakukan di dunia ini.
tahukan agan, kalau di negeri ini semua itu ada undang-undangnya?
percaya atau tidak percaya kita pasti masuk penjara sekarang!
contoh hukum sederhana telah biasa kita langgar:
1. memakai software/merk baju/celana palsu
Jika ketahuan, ancaman pidananya berdasarkan UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
2. parkir sembarangan/ugal-ugalan di jalan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. bullying
hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut diatas diatur dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP diancam penjara paling lama 1 tahun.
apabila kita menuruti sistemasi hukum yang ada, kita akan di penjara dengan pasal berlapis total kurungan penjara maksimal 6 tahun 1 bulan!
itu semua belum termasuk hal-hal sepele lain yang biasa kita langgar.
apabila disebutkan dan diurutkan semua, kemungkinan kita bisa di penjara selamanya atau hukum mati!
so jadilah orang yang baik.
SUMBER ACUAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN:
HUKUM ONLINE