Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Demi Bebas & Melanjutkan Kuliah di London} Rasyid Rajasa Bacakan Pidato Bung Hatta
Rasyid Rajasa Bacakan Pidato Bung Hatta
Kamis, 14 Maret 2013, 17:27 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Rasyid Rajasa mengutip pidato Muhammad Hatta saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Rasyid mengutip pidato Bung Hatta ketika berpidato di depan Arrondissements Rechtsbank pada 9 Maret 1928 yang mengutip syair Rene de Clerq.

"Daar is maar een land kan zijn, het groit waar de daad, en die, daad is mijn, artinya hanya ada satu negeri yang dapat menjadi negeriku, itu timbul sesuai dengan perbuatan, dan itu adalah perbuatanku," kata Rasyid saat persidangan.

Anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan kutipan tersebut sangat membekas di hatinya, karena hal inilah yang membuatnya selalu ingin berbuat sesuatu bagi bangsa.

Bahkan ketika harus meninggalkan keluarganya untuk menuntut ilmu ke luar negeri. Pada akhirnya, lanjut Rasyid, saat kembali lagi ia ingin memberikan apa yang didapatkan saat belajar di negeri orang untuk negara sendiri. Untuk itu Rasyid berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan niat baiknya.

Source


Rasyid Rajasa Mengaku Layak Bebas
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Kamis, 14 Maret 2013 | 14:01 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan di Tol Cikampek, Jakarta Timur, menganggap segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kliennya tak terbukti. Rasyid dianggap bukan penyebab kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia itu.

"Tidak ada satu pun keterangan saksi tentang adanya terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran seperti dimaksud dengan pasal yang didakwa," ujar kuasa hukum, Riri Purbasari Dewi, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Di depan tiga orang majelis hakim yang diketuai oleh J Suharjono, lima poin pembelaan itu dibacakan oleh kuasa hukum serta terdakwa sendiri. Dua poin pembelaan pertama dibacakan oleh Rasyid, sementara tiga poin pembelaan lainnya dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Poin pertama, Rasyid mengaku layak bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Rasyid hendak menyelesaikan studinya terlebih dahulu yang tinggal dua semester lagi di salah satu universitas terkemuka di London, Inggris.

Bahkan, Rasyid sempat mengutip kata-kata Proklamator RI, Muhammad Hatta. "Hanya ada satu negeri yang menjadi negeriku, ia tumbuh dari perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku," ujar pria berambut cepak tersebut.


Poin pembelaan kedua, putra bungsu Mentri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut mengaku tidak memiliki latar belakang catatan kriminal. Hal tersebut dianggap menjadi bukti dirinya patuh pada hukum yang berlaku.

Adapun kuasa hukum terdakwa mengutarakan poin pembelaan selanjutnya. Kuasa hukum mengungkapkan, kliennya dalam keadaan segar dan fit saat kecelakaan terjadi.

Kuasa hukum menampik tuduhan bahwa Rasyid mengantuk. Dasarnya yakni, Rasyid terbiasa hidup di London Inggris, di mana terdakwa biasa tidur malam sekitar pukul 13.00 WIB waktu Indonesia. Sementara itu, kecelakaan terjadi pukul 06.45 WIB.

Poin pembelaan selanjutnya, dua penumpang Daihatsu Luxio yang tewas, dikatakan kuasa hukum, dapat terjadi karena modifikasi yang dilakukan oleh Frans Joner Sirait sebagai sopir sekaligus pemilik mobil sendiri. Modifikasi yang dilakukan Frans pada tempat duduk, dianggap memudahkan pintu mobil terbuka dan berakibat fatal bagi penumpang di bagian belakang mobil.

"Akibat modifikasi itu juga sabuk pengamanan tidak berfungsi karena posisinya telah diubah. Maka ketika terjadi benturan, tidak ada daya tahan bagi penumpangnya. Jadi itulah penyebab jatuhnya korban ke aspal," kata Riri.

Poin pembelaan terakhir yakni, seusai kecelakaan maut tersebut, Rasyid langsung meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab atas korban. Terlebih, semua kerugian materiil hingga santunan terhadap para korban meninggal atau pun luka, telah ditanggung oleh terdakwa.

Atas poin pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapinya pada sidang dengan agenda replik yang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin depan. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rasyid dengan hukuman 8 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta.

Source

Ane merasa ini suatu bentuk penyalahgunaan dan pelecehan terhadap salah satu pahlawan proklamasi Bung Hatta.
emoticon-Matabelo
0
6.6K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.