- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Jerat Pendeta HKBP Filadelfia Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
...
![pastikonspirasi](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
pastikonspirasi
Polisi Jerat Pendeta HKBP Filadelfia Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Jakarta - Polres Kabupaten Bekasi telah menetapkan Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan sebagai tersangka. Palti dijerat dengan dugaan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Palti. Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara.
"Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
Dedy menegaskan, apa yang dilakukan penyidik murni berdasarkan pidana. Polisi membantah jika penetapan ini berkaitan dengan permasalahan status HKBP tersebut
"Ada laporan masuk, kami wajib menindaklanjuti," lanjut Dedy.
Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Palti untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut jadwal, Palti akan diperiksa akhir Maret ini.
"Silakan saja jika ada warga yang keberatan dengan penetapan ini," tandasnya.
Polresta Bekasi menjerat Palti melanggar pasal 335 dan 352 KUHP. Pasal ini menerangkan mengenai perbuatan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/03/15/113803/2194908/10/polisi-jerat-pendeta-hkbp-filadelfia-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan?9922022"]detik[/URL]
lagi lagi polisi dan densus melakukan kosnpirasi penangkapan![Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqljqkd1.gif)
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Palti. Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara.
"Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
Dedy menegaskan, apa yang dilakukan penyidik murni berdasarkan pidana. Polisi membantah jika penetapan ini berkaitan dengan permasalahan status HKBP tersebut
"Ada laporan masuk, kami wajib menindaklanjuti," lanjut Dedy.
Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Palti untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut jadwal, Palti akan diperiksa akhir Maret ini.
"Silakan saja jika ada warga yang keberatan dengan penetapan ini," tandasnya.
Polresta Bekasi menjerat Palti melanggar pasal 335 dan 352 KUHP. Pasal ini menerangkan mengenai perbuatan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/03/15/113803/2194908/10/polisi-jerat-pendeta-hkbp-filadelfia-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan?9922022"]detik[/URL]
lagi lagi polisi dan densus melakukan kosnpirasi penangkapan
![Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqljqkd1.gif)
0
2.2K
25
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya