Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

man6785Avatar border
TS
man6785
MIRISNYA INDONESIAKU
Sumber Daya Alam Indonesia Dikuasai Negara untuk Kemakmuran Konglomerat dan Asing

Perhatian rakyat indonesia terhadap sumber daya alam saat ini lebih banyak mengkritisi masalah minyak dan gas yang dikatakan sangat liberal menguntungkan pihak asing, namun sebenarnya uu minerba (Mineral dan batubara) No. 4 tahun 2009 justru lebih liberal, kenapa? Karena dlm uu tersebut ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya SDA kita bisa dibeli oleh siapapun yg penting dgn hrga paling tinggi termasuk bangsa asing.


Berbeda dalam UU migas bahwa investor hnya bisa berlaku sebagai kontraktor. Di dalam uu minerba investor bisa memiliki sumber daya alam, investor bisa menambang sendiri, investor bisa menjual sendiri hasil tambangnya, peran negara sama sekali dihilangkan dalam pengelolaan sda tsb. Negara hnya mendapatkan royalti pnbp 3.75% serta pendapatan pajak penghasilan. Asing bisa dengan leluasa menguasai sebnyk2nya SDA kita. Rakyat hnya boleh menambang di sungai2. Kalo dengan cara lelang, kita sudah bisa menebak siapa yg akan jadi pemenang sdh pasti si pemodal besar, baik para konglomerat maupun asing.


Saat ini banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yg terbit dengan mudahnya, hnya dengan beberapa milyar saja sebuah perusahaan bisa dengan sebebas2nya menguasai ijin tambang di suatu daerah, bisa ribuan hektar ataupun ratusan ribu hektar. Tidak heran jika kita melihat orang China, Korea, India yg tdk jelas kewarganegaraanya di Indoensia, bisa mempunyai IUP hingga puluhan, dengan luas hingga ratusan ribu hektar, padahal org tersebut belum tentu mempunyai modal yg cukup utk melakukan produksi, dengan kata lain ia akan jual ijin tersebut kepada investor2 dr dunia dan ia mendapatkan untung besar dari penjualan ijin tersebut, dan ia jg akan mendapatkan keuntungan dari saham yg tersisa, sedangkan modal usaha akan diberikan oleh calon investor yang akan bekerja sama dengan sistem joint venture., "modal dengkul kaya raya", modal kertas bisa jadi milyader. Mereka tdk lebih sebagai broker2 dengan modal sekecil2 nya mendapatkan keuntungan sebesar2nya hasil menjual atau mengadaikan sda yg merupakan hak rakyat indonesia.Saat ini pemerintah dengan tergesa2 melarang ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri sejak mei 2012 dgn alasan melonjaknya ekspor mineral menjelang larangan ekspor bhn mentah 2014. Larangan tersebut seolah2 melindungi sda kita agar tdk habis terjual mentah, dan utk kepentingan nasional meningkatkan nilai tambah, sehingga dpt membuka lapangan pekerjaan sebesar2nya, namun pada kenyataannya para menteri, tim ekonomi Indonesia bersatu jilid 2, berlomba2 mencari investor asing untuk membangun pabrik pengolahan, peleburan dan pemurnian di indoenesia. Kenapa tdk memberikan seluas2nya kpd pengusaha lokal dengan dukungan bank pelat merah? Kenapa sda kita harus diserahakan ke asing utk di olah dari hulu hingga hillir? Apakah karena melakukan pengolahan mineral dari bahan mentah menjadi bhn setengah jadi itu sangat sulit atau membutuhkan modal yg sangat besar? Sehingga bangsa Indonesia tidak mampu??? Jika itu yg menjadi alasan pemerintah, maka kami berpendapat nahwa pemerintqah saat ini telah melakukan pembohongan dan pembodohan kepada rakyatnya sendiri. Utk mengolah batu emas menjadi logam emas tidaklah sulit, teknologi pengolahan tersebut sangat murah, besar kecilnya modal tergantung dari kapasitas mesin pengolahan yg rencanakan. Investasi bisa hnya dgn ratusan juta, milyaran, triliunan, semuanya tergantung dari kapasitas pengolahan. Lebih baik kita mengolah sda dalam kapasitas kecil namun 100% milik bangsa indonesia, daripada mengeksploitasi sda secara besar2 an namun mayoritas dimiliki oleh asing, sbagai contoh, Freeport, Newmont, dll.Kami sangat heran dengan pemerintahan saat ini sangat gemar mengundang investor2 asing untuk mengelola sumber daya alam indonesia, padahal kita tau sejak jaman dahulu penjajah masuk untuk merampok sda selalu mendapatkan perlawanan dari para pahlawan kita dengan darah dan nyawa, namun kenapa aat ini justru pemerintah aktif mengundang para penjajah? Jika beralasan kita masih belum mampu, itu merupakan pembodohan yang sejak jaman orde baru selalu digaungkan, padahal kita mengetahui teknologi, tenaga ahli, bisa dibeli tanpa harus mengorbankan hak kepemilikan sumber daya alam tersebut.Sudah seharusnya saat ini pemerintah berhenti mengelabui rakyatnya, sumber daya alam sdh seharusnya dikembalikan utk kemakmuran rakyat indonesia, bukannya bangsa asing. Mari seluruh rakyat indonesia bersatu untuk memperjuangkan hak2 rakyat atas sda yg telah dikuasai oleh konglomerat maupun asing. Ketidakadilan sdh semakin blak2 an kita alami saat ini, kembalikan tanah, air, isi perut bumi kepada negara utk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan oleh uud 45 pasl 33. Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah sepetak, sementara konglomerat dan bangsa asing dgn mudahnya mendapatkan tanah, sda, minerl, batubara, sawit, karet, dgn luas hingga jutaan hektar. Stop regulasi2 dan kebijakan yg bersifat materialistis, berpihak kepada si pemilik modal besar, padahal pemodal besar itu pun meminjam uang dari bank, bukan menggunakan uang pribadinya. Stop pembodohan, permudah pemberian kredit kepada rakyat yg ingin berusaha di bidang sda. Bila perlu cetak uang sebanyak2 nya untuk biaya penggalian dan pengolahan sda tersebut. Uang hanya alat tukar, kekayaan dasar indonesia bisa didapatkan dari harta karun yg masih tertanam di perut bumi pertiwi, cetak uang sebanyak2nya utk pembelian teknologi penggalian dan pengolahan bhn mentah menjadi bhn jadi, mempekerjakan tenaga ahli utk memanfaatkan sda yg tadinya tak mempunyai nilai menjadi komoditi yg bernilai tinggi. Gunakanlah uang tsb utk merubah batu menjadi emas, tmbaga, perak, timah, besi, tenaga nuklir, merubah minyak mentah menjadi bensin, solar, merubah gas menjadi pembangkit listrik, merubah buah sawit menjadi minyak nabati, merubah getah menjadi karet. Semua sumber daya alam harus dikelola oleh negara ataupun rakyat indonesia, agar berdampak langsung bagi kemandirian negara dan kemakmuran rakyat.

http://polhukam.kompasiana.com/polit...dan-asing.html
0
1.7K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.