Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banteng.budugAvatar border
TS
banteng.budug
Ketua DPRD Kediri dari PDIP Diperiksa Terkait Korupsi Jembatan Bernilai 66 Milyar
Ketua DPRD Kediri dari PDIP Diperiksa Terkait Korupsi Jembatan Bernilai 66 Milyar

Hari ini, Selasa (12/3/2013), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Renny Pramana dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/3/2013), besok.

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.


MoU itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.

"Pemeriksaannya besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Senin (11/3/2013).

Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin, dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga terkait MoU," AKP Surono menambahkan.

Pemeriksaan pucuk pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.

Selama kurun waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.

Saat ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua lelang tender.

Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat provinsi.

Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Ketua DPRD Kediri Dicecar 37 Pertanyaan Soal Jembatan Brawijaya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Reny Pramana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri, Selasa (12/3/2013). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diperiksa selama hampir tujuh jam dengan 37 pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya.

"Dari hasil pemeriksaannya itu akan dikroscek dengan hasil keterangan saksi lainnya," kata Kapolres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Selasa (12/3/2013). Wara menjalani pemeriksaan di ruang Kapolres, berbeda dengan pemeriksaan terhadap saksi lain.

Wara, kakak Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya. Materi pemeriksaannya terkait pengusulan dan penganggaran proyek senilai Rp 66 miliar itu. Usai pemeriksaan, perempuan yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI-P Kota Kediri itu kepada wartawan mengatakan hanya menjawab beberapa pertanyaan yang diketahuinya saja.

Salah satu pertanyaan yang dijawab, sebut Wara, adalah tentang surat persetujuan pembangunan proyek yang bertanda tangan para pimpinan DPRD, seperti yang selama ini beredar di masyarakat. Surat yang dikeluarkan pada 2010 itu menurutnya bukan nota kesepakatan atau MoU antara DPRD dengan Pemkot Kediri yang menjadi dasar pembangunan proyek.

Wara mengatakan surat itu hanya balasan atas surat yang dikirimkan Wali Kota Kediri tentang permintaan persetujuan pembangunan jembatan Brawijaya secara tahun jamak."Kalau MoU harus ditandatangani dalam forum paripurna. Jadi surat itu bukan MoU," kata Wara.

Sebelumnya, surat yang beredar tersebut diduga menjadi salah satu dasar pembangunan proyek yang pendanaannya dari APBD Kota Kediri. Dalam surat itu terdapat tandatangan tiga unsur pimpinan DPRD, yaitu Wara dan dua orang wakilnya, yaitu Sholahudin Fathurahman dan Nuruddin Hasan. Terkait kasus ini, Sholahudin dan Nuruddin juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Kalau tentang tanda tangan itu, tanya pada penyidik," jawab Wara, saat ditanya wartawan tentang keabsahan tanda tangan dalam surat. Pemeriksaan Ketua DPRD ini merupakan kelanjutan pengusutan polisi atas dugaan korupsi proyek jembatan yang menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisah sungai Brantas.

Polisi juga telah memerika para pejabat Pemerintah Kota Kediri maupun para wakil rakyat. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan perbuatan melanggar hukum pada tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan tender, serta realisasi proyek.

Saat ini sudah ada dua pejabat Pemkot yang menyandang status tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Miyanto yang berperan sebagai ketua tender lelang. Meskipun berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Sementara pembangunan proyeknya, saat ini masih terus berjalan.
http://regional.kompas.com/read/2013...atan.Brawijaya

oposisi tapi hobi korupsi


jadi oposisi saja peringkat korupsinya nomor 3, kalau ikut jadi eksekutif gimana emoticon-Cape d... (S) emoticon-Shutup
Diubah oleh banteng.budug 13-03-2013 10:33
0
3.7K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.