Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Tabrak Terus| KSUR-Sumbar: 10 Dugaan Pelanggaran Dana Safari Dakwah PKS dari APBD
Rabu, 13 Maret 2013 - 01:00:47 WIB
KSUR-Sumbar: Sepuluh Dugaan Pelanggaran Safari Dakwah PKS
Kategori: Hukum - Dibaca: 86 kali

|Tabrak Terus| KSUR-Sumbar: 10 Dugaan Pelanggaran Dana Safari Dakwah PKS dari APBD
|Tabrak Terus| KSUR-Sumbar: 10 Dugaan Pelanggaran Dana Safari Dakwah PKS dari APBD
Padang, KlikSumbar

Koalisi Selamatkan Uang Rakyat (KSUR) Sumbar terdiri dari LSM aliran keras seperti PUSaKO-FHUA; LBH-Padang; WALHI Sumbar; YCM; Q-bar; ICW; ILR; Nurani Perempuan; PBHI Sumbar; LAM dan PK FHUA; UKM PHP UNAND; KPMM; Kaki Lima; HIMA Sosiologi Fisip, membeberkan 10 dugaan pelanggaran terkait Dana Bansos Rp 1,9 Miliar untuk kegiatan Safari Dakwah PKS.

Kesepuluh dugaan pelanggaran itu yakni;
  1. Dana bansos "Safari Dakwah Wilda Sumbar" melanggar asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat. Sementara, dana Safari Dakwah hanya bermanfaat untuk partai tertentu yang kadernya menjadi Gubernur Sumbar;

  2. Usulan dana bansos "Safari Dakwah Wilda Sumbar" tidak pernah dibahas dalam pembahasan APBD 2013;

  3. Berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan dengan Permendagri No. 39 tahun 2012, peruntukan Bansos bukan untuk Partai Politik;

  4. Defenisi Bansos pada Pasal 1 angka 15 Permendagri No. 32 tahun 2011 adalah: pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompo adan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk menghindari dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, dimana jika dana tidak diberikan maka calon penerima akan semakin terpuruk kehidupannya. Pemberian dana Bansos untuk kegiatan Safari Dakwah tidak memenuhi syarat tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;

  5. Potensi konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam pemberian rekomendasi dana Bansos Safari Dakwah PKS karena Gubernur Sumbar yang diusung oleh PKS pada Pilkada 2010.Jika dibandingkan dengan pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah (usulan Rp2,089 miliar, rekomendasi Rp20 juta); Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kasang (usulan Rp3,386 miliar, direkomendasikan Rp10 juta); bahkan Panti asuhan khusus Anak Mentawai diajukan Rp272.790.000 namun hanya direkomendasikan Rp25 juta;

  6. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Permendagri No. 32 tahun 2011, pihak penerima Bansos harus berdomisili dalam wilayah administratif Pemda (Sumbar). Sementara itu, pihak pemohon dana Bansos Safari Dakwah Wilda Sumbar tercatat beralamat di DPP PKS Jl. TB Simatupang No. 82 Pasar Minggu Jakarta Selatan;

  7. Berdasarkan surat dengan nama Sdr. Jefrinal yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Februari 2013 terbaca adanya indikasi pelepasan tanggungjawab oleh atasan dan membebankan pada mantan Kepala Biro Bina Sosial Pemprov. Sumbar.

  8. Gubernur kemudian menginginkan agar anggaran bansos Rp1,9 miliar ini dialihkan ke masjid-masjid padahal dalam ketentuan Permendagri 32 tahun 2011, pemberian hibah/bansos harus "by name by address" atau peruntukannya jelas sejak awal;

  9. Gubernur Sumbar mengatakan tidak mengetahui proses pembahasan hingga rekomendasi dana bansos Safari Dakwah muncul ke publik, padahal berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Permendagri No. 32 tahun 2011, Kepala Daerah bertanggungjawab sejak awal untuk menunjuk SKPD terkait dengan usulan dana Bansos dari pemohon;

  10. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 jelas diatur bahwa: "Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan".


Dengan paparan demikian, kata Koalisi Selamatkan Uang Rakyat (KSUR) Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno tidak bisa lepas tangan seolah-olah tidak ingin bertanggungjawab dengan indikasi pelanggaran dana bansos Safari Dakwah WILDA Sumbar.

Code:
hxxp://kliksumbar.com/berita-4429-ksursumbar-sepuluh-dugaan-pelanggaran-safari-dakwah-pks.html


emoticon-CoolTernyata banyak juga yg dilanggar dan tubruk sana sini bagaikan SAPI buta.
0
2.6K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.