Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferrykurniawan1Avatar border
TS
ferrykurniawan1
Wanita Ini Didenda Karena Beri Makan Anak Miskin
Wanita Ini Didenda Karena Beri Makan Anak Miskin

Memberikan makanan kepada orang lain adalah sebuah tugas yang mulia. Namun tidak dengan wanita ini, kemuliaannya justru dinilai buruk oleh sebuah aturan. Iapun mendapatkan denda dan harus memberikan sejumlah uang.

Angela Prattis yang tinggal di Philadelphia adalah seorang wanita yang baik hati. Pasalnya selama beberapa bulan ia membagikan makan siang gratis kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Tujuan untuk perbaikan gizi mereka.

Sayangnya peristiwa yang terjadi pada musim panas kemarin tepatnya bulan Agustus 2012, justru berdampak buruk untuk dirinya. Anggota dewan setempat menilai bahwa Prattis melakukan pelanggaran zonasi, karena telah membagikan makanan di daerah sekitar rumahnya. Iapun dikenai denda sebanyak $600 atau sekitar Rp 5,4 juta.

Ternyata niat mulia Prattis didukung penuh oleh The Chester Township City Council. Wanita berkulit hitam ini diminta untuk terus mendistribusikan makanan bagi anak-anak dari orang tua berpenghasilan rendah

Denda yang dikenakan kepada Prattis ternyata membuat sebagian orang merasa kecewa. Terbukti dalam sebuah situs jejaring sosial, salah satu pendukung niat Prattis mengatakan “Seorang wanita yang dihukum karena melakukan sesuatu untuk pemerintah, secara teori harusnya ia tidak menerima sanksi ini.”

sumber : [url]http://food.detik..com/read/2012/12/23/115543/2125545/297/wanita-ini-didenda-karena-beri-makan-anak-miskin?991104topnews[/url]
0
1.7K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.