- Beranda
- The Lounge
(kabar Gembira atau Sedih ya??) INBOX & DAHSYAT DIHENTIKAN
...
TS
passLost
(kabar Gembira atau Sedih ya??) INBOX & DAHSYAT DIHENTIKAN
Buat Sahabat DHSYAT dan sahabat INBX acara ini Dihentikan Sementara dari 6 – 20 Maret 2013. menurut agan2 gimana nih apakah perlu sementara atau selamanya dihentikannya
Sumber :
Inbox
dahsyat
Trit ane yang lain gan
Quote:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara program acara “Inbox” SCTV selama 1 (satu) hari penayangan terkait pelanggaran pada tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB. Demikian dikatakan Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, di dampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, pada saat pertemuan dengan SCTV, Selasa, 5 Maret 2013.
Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.
Nina menambahkan waktu pelaksanaan sanksi bisa dilaksanakan SCTV antara tanggal 6 – 20 Maret 2013. “SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut,” katanya kepada wakil SCTV yang dihadiri langsung Corporate Secretary, Hardjianto.
Sementara itu, Ezki Suyanto mempersilahkan SCTV membuat surat hak jawab jika keberatan dengan keputusan ini. “Jika ada keberatan dari SCTV, kami tunggu suratnya. Nanti akan kami bahas dalam rapat pleno dengan argumen di luar waktu klarifikasi. Ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran,” tegasnya.
Terkait dengan keputusan tersebut, pihak SCTV menyatakan akan segera menyampaikannya ke manajemen.
Dalam surat sanski penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto disebutkan pelanggaran yang dilakukan “Inbox” yakni ada ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok. Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan, “Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” Selanjutnya Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”
Selain adegan tersebut, ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan olok-olok tersebut masuk ke dalam buku sejarah. Kemudian sambil melihat gambar pada buku tersebut, host wanita berkata, “Ini Pithecanthropus ya pak?” dan Gading berkata, “Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2013.
Selain sanksi tersebut, KPI meminta SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. Ditegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.
Nina menambahkan waktu pelaksanaan sanksi bisa dilaksanakan SCTV antara tanggal 6 – 20 Maret 2013. “SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut,” katanya kepada wakil SCTV yang dihadiri langsung Corporate Secretary, Hardjianto.
Sementara itu, Ezki Suyanto mempersilahkan SCTV membuat surat hak jawab jika keberatan dengan keputusan ini. “Jika ada keberatan dari SCTV, kami tunggu suratnya. Nanti akan kami bahas dalam rapat pleno dengan argumen di luar waktu klarifikasi. Ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran,” tegasnya.
Terkait dengan keputusan tersebut, pihak SCTV menyatakan akan segera menyampaikannya ke manajemen.
Dalam surat sanski penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto disebutkan pelanggaran yang dilakukan “Inbox” yakni ada ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok. Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan, “Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” Selanjutnya Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”
Selain adegan tersebut, ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan olok-olok tersebut masuk ke dalam buku sejarah. Kemudian sambil melihat gambar pada buku tersebut, host wanita berkata, “Ini Pithecanthropus ya pak?” dan Gading berkata, “Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2013.
Selain sanksi tersebut, KPI meminta SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. Ditegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
Quote:
KPI Pusat akhirnya memberhentikan sementara program acara “Dahsyat” di RCTI selama 3 (tiga) hari penayangan. Penghentian sementara ini diberikan kepada “Dahsyat” terkait pelanggaran tanggal 24 Desember 2012 pukul 06.47 WIB. Penghentian sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan diserahkan secara langsung dalam pertemuan dengan perwakilan RCTI di kantor KPI Pusat, Selasa, 5 Maret 2013.
Dikatakan Mochamad Riyanto dalam pertemuan bahwa keputusan penghentian sementara ini telah melalui proses rapat pleno dan ini bagian dari prosedur yang KPI lakukan. Menurutnya, tujuan pemberian sanksi bukan soal menghukum tapi melakukan suatu perubahan. “Jika soal agama, ini jadi perhatian, ini sangat sensitif. Silakan hak jawab diberikan tertulis dan berikan hal yang baru bagi kami dan ada perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan waktu penghentian sementara bisa dipilih antara tanggal 6 sampai 20 Maret 2013. “Pelaksanaan sanksi wajib dilaporkan ke kami. Dan, tidak membuat program sejenis selama dihentikan serta tidak dipindahkan waktu jam tayangnya selama tiga hari penghentian,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, proses pemberian sanksi kepada Dahsyat sangat moderat, melihat kasusnya yang sangat sensitif. “Pihak RCTI harusnya menyadari hal-hal yang bisa ditayangkan live dan tidak,” katanya. Tidak lupa dirinya juga memberi apresiasi pada Dahsyat terkait apa yang telah dilakukan belakangan ini.
Di surat sanksi dijelaskan pelanggaran yang dilakukan program Dahsyat yakni ditayangkannya adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prosean.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).
Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 27 Desember 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penampilan Grup “Duo Racun” saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis No. 230/K/KPI/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dan surat teguran tertulis No. 650/K/KPI/11/10 tertanggal 4 November 2010. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2013
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan diserahkan secara langsung dalam pertemuan dengan perwakilan RCTI di kantor KPI Pusat, Selasa, 5 Maret 2013.
Dikatakan Mochamad Riyanto dalam pertemuan bahwa keputusan penghentian sementara ini telah melalui proses rapat pleno dan ini bagian dari prosedur yang KPI lakukan. Menurutnya, tujuan pemberian sanksi bukan soal menghukum tapi melakukan suatu perubahan. “Jika soal agama, ini jadi perhatian, ini sangat sensitif. Silakan hak jawab diberikan tertulis dan berikan hal yang baru bagi kami dan ada perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan waktu penghentian sementara bisa dipilih antara tanggal 6 sampai 20 Maret 2013. “Pelaksanaan sanksi wajib dilaporkan ke kami. Dan, tidak membuat program sejenis selama dihentikan serta tidak dipindahkan waktu jam tayangnya selama tiga hari penghentian,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, proses pemberian sanksi kepada Dahsyat sangat moderat, melihat kasusnya yang sangat sensitif. “Pihak RCTI harusnya menyadari hal-hal yang bisa ditayangkan live dan tidak,” katanya. Tidak lupa dirinya juga memberi apresiasi pada Dahsyat terkait apa yang telah dilakukan belakangan ini.
Di surat sanksi dijelaskan pelanggaran yang dilakukan program Dahsyat yakni ditayangkannya adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prosean.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).
Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 27 Desember 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penampilan Grup “Duo Racun” saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis No. 230/K/KPI/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dan surat teguran tertulis No. 650/K/KPI/11/10 tertanggal 4 November 2010. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2013
Sumber :
Inbox
dahsyat
Trit ane yang lain gan
Quote:
0
34.5K
Kutip
895
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.1KThread•91KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya