Original Posted By KOMPAS.com
GPK dan FPI Tolak Raperda Minuman Keras

Suasana dengar pendapat di DPRD Semarang
UNGARAN - Rencana Pemerintah Kabupaten Semarang menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman keras ditentang oleh dua organisasi masyarakat (ormas) Islam, yakni
Gerakan Pemuda Kabah (GPK)dan
[b]Front Pembela Islam (FPI).
Saat mengikuti public hearing atau forum dengar pendapat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (11/3/2013) siang, kedua ormas tersebut mencurigai adanya mafia miras di balik penyusunan Raperda.
Sekretaris GPK Jateng Muhammad Mustafid
mengungkapkan, dengan dicantumkannya kata
"pengadaan" di dalam Raperda mengindikasikan pemerintah seolah-olah membuka peluang yang besar bagi produsen dan distributor miras di Kabupaten Semarang. Selain itu, pihaknya juga menyoal pengaturan kadar alkohol yang bisa diperjualbelikan hingga 55 persen.
"Kami mensinyalir ada mafia miras di balik semua ini. Jika ingin melindungi generasi muda dari kerusakan moral, seharusnya Raperda itu sifatnya mengawasi dan mengendalikan, bukan malah mengatur mulai dari pengadaannya. Kami tegaskan, GPK meminta pembatasan kadar alkohol sampai nol persen seperti Kabupaten Kudus," tegas Mustafid.
Hal senada juga diungkap Ketua MUI Kabupaten
Semarang Miftahudin. Menurutnya, kewajiban pemerintah adalah melindungi kesejahteraan
jasmani dan rohani. Dengan demikian, seharusnya dengan Raperda ini tidak berhenti hanya mengatur peredaran miras, tetapi mengurangi, bahkan sampai menghilangkannya.
"Andai saya tidak salah tafsir, Raperda ini justru melindungi kepentingan para pengedar. Sepanjang alkohol mudah didapat baik legal maupun ilegal, maka tujuan untuk melindungi masyarakat dari alkohol tidak akan tercapai," ungkap Miftahudin.
Menanggapi hal itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Miras Bambang DN mengatakan, masukan dari semua elemen masyarakat akan menambah pengayaan materi Raperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda, termasuk keberatan-keberatan yang disampaikan oleh ormas-ormas Islam.
"Kami harus mengakomodasi semua kepentingan masyarakat, termasuk para pengusaha hiburan," jelasnya.
(
Sumber)